Berita Surabaya Hari Ini
Pemkot Surabaya Ubah Kebijakan, Kini Bolehkan Salat Idul Fitri 2021 di Masjid dan Lapangan
Pemkot Surabaya mengubah kebijakan terkait Salat Idul Fitri 2021 di masjid dan lapangan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
Pertemuan ini mendengar masukan berbagai pihak.
Kemudian rapat itu memutuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag berlaku untuk zonasi skala mikro (kelurahan), bukan skala kota.
Sehingga, bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan Salat Idul Fitri bisa melaksanakan sholat ied di masjid/lapangan.
Sebaliknya, kelurahan dengan zona Oranye harus dilakukan di rumah.
Dari 154 kelurahan di Surabaya, hanya dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka mayoritas zona di Surabaya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Eri.
Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.
"Pemprov juga akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran," katanya.
SE ini juga mengatur ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idul Fitri.
Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.
Mereka tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B dengan status zona hijau.
"Saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Itu juga yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," ungkap dia.
Ia bergembira dengan keputusan bersama tersebut.
"Kami titip kepada warga Surabaya, jangan sampai salatnya lompat zona. Nanti petugas yang akan menahan Covid-19 bisa kesulitan," terang dia.