OTT KPK Bupati Nganjuk
UPDATE OTT Bupati Nganjuk oleh KPK, Bareskrim Umumkan 7 TERSANGKA dan Barang Bukti Rp 647 Juta
Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap Novi Rahman Hidayat yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan camat
SURYAMALANG.COM - Update terbaru Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang dilakukan KPK dan Bareskrim Polri yakni telah ditetapkannya para tersangka pada kasus dugaan jual beli jabatan itu
Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap Novi Rahman Hidayat yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan ajudan serta Camat.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp 647,9 juta juga diamankan dalam OTT di hari Minggu (9/5/2021) itu.
Baca juga: FAKTA Baru OTT Bupati Nganjuk oleh KPK, Novi Rahman Hidhayat DItangkap Setelah Shooting Video
OTT Bupati Nganjuk itu disebut terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Tujuh orang pejabat dan Camat di Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
2. Camat Pace, Dupriono;
3. Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato;
4. Camat Berbek, Haryanto;
5. Camat Loceret, Bambang Subagio;
6. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo;
7. Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Djoko menjelaskan ihwal modus operandi dalam kasus ini.
Ia mengatakan, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.
Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Kronologi perkaranya, Djoko berkata bahwa pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.
Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000

Sosok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri atas dugaan jual beli jabatan pada Minggu (9/5/2021).
Dikutip dari laman resmi Pemkab Nganjuk, Novi Rahman Hidayat lahir di Nganjuk, Jawa Timur, pada 2 April 1980.
Ia bertempat tinggal di Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Loceret, Nganjuk.
Novi saat ini tengah menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2018-2023.
Novi maju Pilkada 2018 bersama Marhaen Djumadi.
Keduanya diusung tiga partai, yakni PDIP, PKB, dan Hanura.
Mengutip situs KPU Nganjuk, saat itu, Novi-Marhaen berhadapan dengan dua lawan lainnya.
Yakni Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono (diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan PAN), serta Desy Natalia Widya-Ainul Yakin (diusung Golkar, NasDem, dan PKS).
Dilansir situs Kominfo Jatim, Novi-Marhaen berhasil memenangkan Pilkada 2018 Nganjuk dengan total 303.195 suara.
"Pasangan calon nomor urut satu, Novi-Marhaen mendapatkan hingga 303.195 suara."
"Nomor urut dua, Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono mendapatkan 194.310 suara."
"Dan nomor urut tiga, Desy Natalia Widya-Ainul Yakin mendapatkan 56.515 suara," tutur Ketua KPU Nganjuk, M Agus Rahman Hakim, setelah rapat pleno terbuka, Rabu, (4/7/2018).
Dikutip dari situs resmi KPU, tak hanya menjabat Bupati Nganjuk, Novi juga menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur periode 2021-2026.
Pendidikan :
- TK Dharma Wanita Desa Pacekulon, Kecamatan Pace;
- SDN 1 Pacekulon, Kecamatan Pace;
- SMPN 1 Nganjuk;
- SMU Unggulan Darul Ulum Jombang;
- FISIP Universitas Islam Blitar;
- Program Magister Manajemen Universitas Islam Kediri.
Organisasi:
- Ketua Real Estate Indonesia Kediri (2010-2015);
- Sekretaris Perbarindo PBI Kediri (2011-2016);
- Bendahara Yapindo PBI Kediri (2011-2016);
- Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur (2021-2026).
Karier:
- Kepala Wilayah KSP Tunas Artha Mandiri Jawa Timur (2003-2005);
- Direktur HRD KSP Tunas Artha Mandiri (2005-2007);
- Direktur Utama Tunas Artha Mandiri (2007-2016);
- Ketua Bidang Strategi Pengembangan Bisnis KSPPS Tunas Artha Mandiri (2016-2018);
- Presiden Direktur PT Putra Tunas Artha Mandiri Group (2006-2017);
- Direktur Utama PT Putra Tunas Artha Mandiri Group (2008-2018);
- Komisaris Utama PT BPR Tunas Artha Jaya Abadi (2009-2018);
- Komisaris Bidang Pengembangan Bisnis PT Tunas Terafulk Line (2010-2018);
- Ketua Umum KSU Kembang Wijaya Kusuma (2008-2018);
- Komisaris Utama PT Putra Mandiri Real Estate (2008-2018);
- Komisaris Utama PT Putra Mandiri Plastik (2008-2018);
- Komisaris Utama PT Putra Mandiri Sawit (2011-2018);
- Direktur Utama PT Putra Mandiri Jaya (2006-2018);
- Bupati Nganjuk (2018-sekarang).
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Nganjuk dan Lima Camatnya Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan