Ramadan 2021

Bijak Rayakan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi

Kesempurnaan itu semoga menjadi faktor yang signifikan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita.

Editor: isy
MUI Jatim
Ketua MUI Jatim KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah 

Ramadan 2021
KH M Hasan Mutawakkil Alallah,
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dan Pengash Ponpes Zainul Hasan Genggong Probolinggo

SURYAMALANG.COM - Saudaraku semua, kita sekarang berada di hari terakhir bulan suci Ramadan.

Tentu kita berharap agar puasa Ramadan kita kali ini lebih sempurna, sehingga mendapatkan maghfirah atau ampunan dari Allah SWT.

Kesempurnaan itu semoga menjadi faktor yang signifikan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita.

Amin ya rabbal alamin.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang Indonesia masih saja dalam ancaman pandemi Covid-19, juga menimpa beberapa negara yang ada di dunia.

Yang paling menghebohkan dan baru saja terjadi adlah negara India.

Bahkan yang lebih dekat lagi yaitu bertambahnya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat agar bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah di mana kasus positif Covid-19 begitu banyak bahkan mungkin tidak terkendali, maka sebaiknya melaksanakan salat sunah Idul Fitri di rumah masing-masing.

Lakukan secara berjamaah dengan keluarga, sanak famili, dan orang-orang terdekat untuk menghindari kerumunan.

Jangan sampai bercampur dengan orang-orang yang tidak diketahui riwayat kesehatan dan perjalanannya.

Sebab itu merupakan salah satu titik rawan penularan Covid-19.

Secara syari’, Allah SWT telah memerintahkan kepada kita dengan firman-Nya dalam Alquran Surat Al-Baqarah 195: “Wa laa tulku bi aidikum ilat tahlukah,” yang artinya “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.”

Rasulullah SAW juga bersabda dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Thabrani yang juga menjadi kaidah fikih: “Laa dharara wa laa dhirara,” yang artinya “Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan juga membahayakan orang lain.”

Dari firman Allah dan hadis Nabi di atas, intinya kita tidak boleh memposisikan diri kita dalam posisi yang membahayakan keselamatan nyawa diri sendiri dan keselamatan orang lain.

Dengan kata lain, melaksanakan salat Idul Fitri di masjid hukumnya sunah muakad, namun untuk menjaga keselamatan kita adalah kewajiban.

Maka kita tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan kesunahan.

Bagi masyarakat yang berada di titik area zona oranye, zona kuning, atau zona hijau maka disilakan untuk melaksanakan salat jamaah Idul Fitri di masjid, mushala, lapangan, atau tempat terbuka.

Asal tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diperintahkan dan diimbau oleh pemerintah.

Tidak kalah penting juga untuk selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.

Tentunya kita berharap agar terus rajin berdoa serta memohon kepada Allah SWT agar kita diselamatkan dari musibah ini dan diberi kesehatan.

Kita juga berdoa bagi saudara-saudara yang terkena musibah positif Covid-19 segera diberi kesembuhan oleh Allah.

Amin ya rabbal alamin.

Nasinya dingin, ikannya asin.
Sambel lalap, makan di kantin.
Minal aidin wal faizin.

Mohon maaf, lahir dan batin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved