Lebaran 2021
Hampir 13 Ribu Narapidana di Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, Negara Bisa Hemat Rp7,7 Miliar
Kakanwil Kumham Jatim Krismono menyatakan, penghematan Rp 7,7 Miliar itu berasal dari berkurangnya pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.
Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari total WBP berstatus narapidana di Jatim dipastikan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H.
Dari jumlah itu, 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas.
Negara pun bisa berhemat hingga Rp 7,7 miliar.
Kakanwil Kumham Jatim Krismono menyatakan, penghematan itu berasal dari berkurangnya pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.
Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu.
Meski begitu, Krismono menegaskan bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman.
Pasalnya, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP).
Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.
"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," lanjutnya, Kamis, (13/5/2021).
Hingga saat ini, 39 lapas atau rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP.
Dengan 21.301 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.
Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang saja.
Sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107 %.
"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 %," ulas Krismono.