Berita Malang Hari Ini

Resah Soal Kasus Korupsi dan Koruptor, Ini yang Dilakukan Dosen UMM Tinuk Dwi Cahyani

Dosen UMM merasa resah melihat kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
UMM
Dosen UMM merasa resah melihat kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah. Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum kemudian menulis buku berjudul 'Pidana Mati Korupsi' yang terbit pada April 2021 lalu. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Sylvianita Widyawati
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Dosen UMM merasa resah melihat kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah.

Tinuk Dwi Cahyani  SH SHI MHum kemudian menulis buku berjudul 'Pidana Mati Korupsi' yang terbit pada April 2021 lalu.

Bahkan ada oknum yang tega mengambil anggaran bantuan yang seharusnya disalurkan di masa pandemi seperti saat ini. 

"Koruptor yang terjaring saat ini sebenarnya telah memenuhi unsur yang ada pada pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bisa dijatuhi hukuman mati," jelas Tinuk, Senin (17/5/2021).

Namun sampai saat ini belum mendapatkan hukuman tersebut.

Di satu sisi, ada pelaku terorisme dan narkotika yang divonis hukuman mati.

“Ide tulisan ini berawal dari keresahan saya dan masyarakat terkait belum adanya koruptor yang dihukum mati. Maka dari itu saya ingin menuliskan apakah bisa koruptor dijatuhkan pidana mati seperti kasus terorisme maupun narkotika,” ujar dosen Fakultas Hukum UMM ini.

Dikatakan, inti dari buku yang membahas tentang pidana mati dari hukum positif di Indonesia dengan Hukum Jinayah Islam.

Ia membandingkan antara kedua hukum tersebut untuk membantu menemukan jawaban.

Selain itu juga menjelaskan bagaimana bisa koruptor dijatuhi hukuman tersebut.

Ia juga menuturkan bahwa buku ini juga membahas aturan yuridis dan juga uraian pasal dan urutan serta konsep jatuhnya pidana mati.

Sekaligus memberikan peringatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Ia berharap buku ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya.

Sedang bagi masyarakat diharapkan bisa mengawasi dan mengontrol apa yang dilakukan oleh pejabat negara.

Ia ingin bukunya tidak hanya menjadi bacaan saja.

Tapi bisa jadi pengingat untuk menumpas kasus korupsi yang menggerogoti Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved