UPDATE Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Akan Bebas pada Juni 2021, Buntut dari MA Menolak Kasasi

Jerinx drumer grup band Superman Is Dead (SID) bakal bebas dalam waktu dekat, yakni sekitar bulan Juni 2021

Editor: Eko Darmoko
Instagram/jerinx
I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead. 

SURYAMALANG.COM - Jerinx drumer grup band Superman Is Dead (SID) bakal bebas dalam waktu dekat, yakni sekitar bulan Juni 2021.

Bebasnya pria bernama asli I Gede Ari Astina ini seiring Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara kasus IDI Kacung WHO.

Penolakan itu berlaku untuk dua pemohon yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.

"Putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemohon kasasi II terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Juru bicara PN Denpasar I Made Pasek dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi No.2100 K/Pid/sus/2021 telah diterima hari ini, Selasa (18/5/2021).

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon itu, maka menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.

"Sudah disampaikan kepada para pihak jaksa maupun terdakwa," kata dia.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Tim Penasihat Hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana mengaku telah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, (18/5/2021).

Tujuannya untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas,” kata dia.

Atas hasil kasasi tersebut, Gendo bersama tim akan segera memroses administrasi Jerinx agar bisa segera bebas setelah vonis 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

“Semoga bulan-bulan ini Jerinx sudah bisa bebas”, tegasnya. Jerinx sendiri ditahan pada bulan Agustus 2020 lalu."

"Jika merujuk putusan 10 bulan penjara, maka ia bisa saja bebas pada Juni 2021. Namun hal itu belum terhitung jika Jerinx mendapatkan remisi," imbuhnya. (Kompas.com)

Dituntut 3 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved