Berita Malang Hari Ini

Info Mudik Malang 19 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota di Darat, Laut, Udara & Tarif KA Terbaru

Info mudik Malang 19 Mei 2021: syarat perjalanan luar kota di darat, laut, udara dan tarif KA terbaru

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com
Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 

3. Pelaku perjalanan penyerberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persayaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tribunnews.com/Widya)

2. Tarif dan Jadwal Kereta Api Surabaya Malang 

Seorang petugas di Stasiun Malang sedang mengatur perjalanan kereta api
Seorang petugas di Stasiun Malang sedang mengatur perjalanan kereta api (Aminatus Sofya/TribunJatim.com)

Berikut jadwal Kereta Api Surabaya Malang yang beroperasi usai libur Lebaran 2021.

Tak hanya itu Anda juga dapat menyimak tarif Kereta Api Surabaya Malang di akhir ulasan artikel.

Seperti diketahui masyarakat Indonesia mendapatkan larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 lalu.

Meski sejumlah kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal tetap beroperasi.

Jadwal Kereta Api Penataran ini berlaku Januari, Maret, Juni, September, November, Desember 2021.

Diketahui Kereta Api Penataran merupakan kereta api ekonomi lokal Daop 8 yang harga tiketnya di subsidi oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved