Berita Malang Hari Ini
Info Mudik Malang 19 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota di Darat, Laut, Udara & Tarif KA Terbaru
Info mudik Malang 19 Mei 2021: syarat perjalanan luar kota di darat, laut, udara dan tarif KA terbaru
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 soal syarat perjalanan luar kota di darat, laut dan udara usai larangan mudik 2021.
Selain itu, kereta api Surabaya-Malang juga mulai beroperasi usai libur lebaran.
Terakhir, simak update tarif kereta api Surabaya-Malang pada info mudik Malang di bawah ini.
1. Syarat Perjalanan Luar Kota Darat, Laut, Udara

Larangan mudik Lebaran 2021 sudah berakhir, kini ada ketentuan baru dalam melakukan perjalanan luar kota melalui darat, laut, dan udara.
Ketentuan perjalanan baru ini berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
Sebelumnya, peniadaan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Addendum tersebut membahas tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
• Berita Arema Populer Rabu 19 Mei 2021: Tugas Pertama Eduardo Almeida & Turnamen Pra Musim Bulan Juni
Tujuan adanya Addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Lantas bagaimana ketentuan perjalanan luar kota untuk saat ini?
Dalam surat edaran tersebut tertulis, berlakuknya ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021.
Berikut adalah ketentuannya:
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.