Berita Malang Hari Ini

Maling Motor Sadis Tusuk Korban yang Tengah Hamil 27 Kali di Pakis Malang Terancam Pasal Berlapis

Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis terancam hukuman pasal berlapis.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis yang ditahan di Polres Malang diancam hukuman pasal berlapis. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis terancam hukuman pasal berlapis.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada 3 pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun.

Lalu juncto Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selanjutnya juncto Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, ancamannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Sadis! Tukang Potong Rambut Nyuri Motor di Pakis Malang, Tubuh Ibu Hamil Ditusuk-tusuk Pakai Gunting

"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (20/5/2021).

Secara kronoligis, aksi pencurian RM asal Bangkala Madura bermula ketika hari perayaan Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu.

Tukang cukur rambut ini terbesit niat mencuri seusai melihat penghuni rumah korban di Pakis Malang tampak sedang kosong.

"Tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan Salat Ied. Dari situ muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban," beber Hendri.

Di rumah dua sepeda motor milik korban bernama Mujihati (25) terparkir, yakni Honda Beat dan Honda CBR.

"Tersangka memilih mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel," bebernya.

Karena takut ketahuan, pelaku membuat korban luka-luka dengan aksi kekerasannya.

Tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali.

Tak hanya itu tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.

"Berdasarkan hasil Visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya," bebernya.

Korban saat itu tengah hamil 2 bulan.

Tak lama kemudian korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.

"Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved