Sabtu, 11 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Info Mudik Malang Sabtu 22 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota dan Petugas Perketat Perbatasan

Berikut update info mudik Malang dan titik penyekatan Sabtu 22 Mei 2021 setelah larangan mudik lebaran 2021. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Info Mudik Malang Sabtu 22 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota dan Petugas Perketat Perbatasan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update info mudik Malang dan titik penyekatan Sabtu 22 Mei 2021 setelah larangan mudik lebaran 2021

Dari info mudik Malang dan titik penyekatan terbaru membahas tentang syarat perjalanan luar kota di darat, laut dan udara usai larangan mudik lebaran 2021.

Selain itu juga membahas tentang petugas yang sedang melakukan penyekatan kendararaan keluar dari perbatasan

Selengkapnya, langsung saja simak info mudik Malang dan titik penyekatan di Jawa Timur di bawah ini.

1. Syarat Perjalanan Luar Kota Darat, Laut, Udara 

Tol Pandaan Malang
Tol Pandaan Malang (SURYAMALANG.COM)

Aturan larangan mudik lebaran 2021 sudah berakhir, kini ada ketentuan baru dalam melakukan perjalanan luar kota melalui darat, laut, dan udara.

Ketentuan perjalanan baru ini berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.

Sebelumnya, peniadaan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Addendum tersebut membahas tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Tujuan adanya Addendum surat edaran tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Lantas bagaimana ketentuan perjalanan luar kota untuk saat ini?

Dalam surat edaran tersebut tertulis, berlakuknya ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved