Senin, 20 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Info Mudik Malang Sabtu 22 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota dan Petugas Perketat Perbatasan

Berikut update info mudik Malang dan titik penyekatan Sabtu 22 Mei 2021 setelah larangan mudik lebaran 2021. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Info Mudik Malang Sabtu 22 Mei 2021: Syarat Perjalanan Luar Kota dan Petugas Perketat Perbatasan 

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyerberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persayaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Tribunnews.com/Widya)

2. 82 Kendaraan Dihalau Masuk Tulungagung Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2021

Pemeriksaan kendaraan berplat luar kota yang masuk wilayah Tulungagung.
Pemeriksaan kendaraan berplat luar kota yang masuk wilayah Tulungagung. (david yohanes/suryamalang.com)

Petugas gabungan di pos pengamanan perbatasan Kabupaten Tulungagung telah memeriksa 6.027 kendaraan berbagai jenis.

Pemeriksaan ini berkenaan dengan larangan mudik lebaran 2021.

Rata-rata kendaraan yang diperiksa karena berasal dari luar rayon yang ditetapkan Polda Jawa Timur, yaitu N dan L.

Menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, pihaknya telah memeriksa 3.265 sepeda motor.

Sedangkan mobil penumpang 1.983 unit, bus 18 unit dan mobil barang 761 unit.

Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved