Berita Batu Hari Ini
69 ASN yang Bolos Kerja Diberi Teguran Lisan, Anggota DPRD Protes
69 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk tanpa izin di hari pertama berkantor selepas Lebaran mendapat teguran lisan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU - 69 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk tanpa izin di hari pertama berkantor selepas Lebaran mendapat teguran lisan.
Meskipun mereka bolos, tidak ada sanksi indisipliner yang diberikan kepada mereka.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, sanksi berupa teguran lisa tersebut berdasarkan pada PP No 53 Tahun 2919 tentang Disiplin PNS.
"Untuk sanksi pertama yang kami berikan sesuai dalam PP tersebut adalah teguran lisan. Sedangkan untuk sanksi berat masih belum ada," paparnya.
ASN yang bolos masuk kerja di hari pertama itu banyak berdinas di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Masing-masing jumlahnya ada delapan orang. Sementara OPD yang ASN-nya tidak bolos antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Punjul menjelaskan, pemberian sanksi teguran lisan itu diberikan setelah melihat akumulasi pelanggarannya.
Setelah itu ditentukan tingkat pelanggarannya dan masuk kategori ringan.
Dijabarkan dia, sanksi ringan yang ada di dalam PP tersebut adalah teguran lisan maupun teguran tertulis.
Teguran diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan. Sedangkan jika ASN tidak masuk selama 6-7 hari akan diberikan teguran tertulis.
"Kategori pemberian sanksi tinggal melihat seberapa berat ASN melakukan pelanggaran. Jenis sanksinya juga telah dijabarkan dengan jelas dalam PP tersebut," katanya.
Anggota DPRD Kota Batu, Sudjono Jonet turut prihatin terhadap pemberian sanksi berupa teguran lisan. Di sisi lain, ia juga menyayangkan adanya ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama berdinas.
"Seharusnya ya ada sanksi tegas contohnya potongan TPP atau penundaan kenaikan pangkat karena aturan masuk kerja setelah libur panjang adalah instruksi dari Pemerintah Pusat," tegas Jonet.
Jonet menyarankan agar Pemerintah Kota Batu lebih tegas memberikan sanksi kepada ASN yang tidak sepenuh hati mengabdi dan bekerja dengan kedisiplinan.
Dikhawatirkannya, jika tidak ada ketegasan, ASN akan bersikap acuh tak acuh.
"Menurut saya, sanksi tegas akan membuat ASN semakin disiplin. Selain itu juga akan membuat ASN tidak menyepelekan sebuah aturan atau kebijakan yang telah dibuat," tandasnya.
Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu absen pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (17/5/2021).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu mencatat ada 69 ASN tak hadir tanpa keterangan.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto waktu itu mengatakan, Pemkot Batu akan mengambil sikap tegas terhadap ASN yang tidak masuk. Pemkot Batu akan memberlakukan hukuman disiplin (Hukdis).
Dikatakan Siswanto, ASN di Pemkot Batu kembali aktif bekerja per 17 Mei 2021.
Tidak ada alasan, kecuali alasan yang sangat mendesak, bagi ASN tidak masuk. Di sisi lain, BKPSDM juga akan melihat hasil laporan berbagi lokasi terkini (sharelock) yang dilakukan ASN selama libur.