Berita Malang Hari Ini
Asal Usul Sumber Dana Pemkot Malang Bantu Lunasi Utang Guru TK Korban Pinjaman Online, Total 26 Juta
Asal usul sumber dana yang dipakai Pemkot Malang untuk bantu lunasi utang Guru TK korban pinjaman online, total Rp 26,2 Juta
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Asal usul dana yang dipakai Pemkot Malang untuk bantu melunasi utang guru TK korban pinjaman online diungkap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Total uang bantuan yang diterima guru TK korban pinjaman online itu adalah Rp 26,2 juta.
Dana tersebut bisa dipakai guru TK di Malang melunasi utang pokok kepada pihak pinjaman online.
Bantuan uang senilai Rp 26,2 juta telah diserahkan kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Jumat (21/5/2021) lalu.
Pemerintah Kota Malang melalui Baznas memberikan bantuan tersebut secara tunai di kantor Baznas Kota Malang.
Mawar ketika itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuwono.
Total utang Mawar diketahui mencapai Rp 39 Juta dan uang senilai Rp 26,2 juta adalah bantuan untuk melunasi utang pokok.
"Dengan bantuan ini, mudah-mudahan beliau bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena sesungguhnya ini adalah masalah yang dihimpun dan penyelesaiannya melalui ini. Insyallah ini atas kehendak Allah SWT dan semoga kiranya menyalurkan saja," ucap Ketua Basnaz Kota Malang, Sulaiman.
Baca juga: Berita Arema Populer Minggu 23 Mei 2021: Pesan Perpisahan Arthur Cunha & Cermat Pilih Pemain Asing

Lebih lanjut asal usul dana tersebut bersumber dari dana infaq yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Sulaiman menjelaskan, dana dari ASN itu setiap bulannya masuk ke dalam Basnaz Kota Malang dan kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga advokasi.
"Memang dana yang masuk memang ada dana zakat dan dana infaq. Pada kesempatan ini kami menggunakan dana infaq yang telah diamanahkan dari para ASN yang telah dihimpun tiap bulan masuk ke kami. Dana infaq yang dikelola oleh kami itu baik dana zakat dan dana infaq dalam satu tahun itu mencapai Rp 2 Miliar," ucapnya.
Baznas pun mempercayakan seluruhnya kepada kuasa hukum untuk mengelola uang tersebut sebagai alat untuk membayar utang.
Sulaiman percaya, kuasa hukum akan bekerja secara profesional dan transparan dalam melaporkan setiap utang yang telah dilunasinya.
Laporan tersebut nantinya akan diterima oleh Basnaz Kota Malang melalui email.
"Prosesnya ini tidak satu dua hari selesai. Bisa sampai sebulan. Kami akan menunggu dan kami percayakan semua pada kuasa hukumnya. Semoga nanti beliau lebih berhati-hati terhadap apa-apa yang harus dilakukan dan tidak menimbulkan kesulitan sendiri di dalam kehidupannya," tandasnya.
- Dapat Pekerjaan Baru
Selain membantu melunasi utang Mawar, Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga menjamin pekerjaan baru untuk Mawar.
Menurut Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana nantinya Mawar akan ditempatkan di salah satu sekolah TK di Kota Malang.
"Kami akan menjamin agar dianya nanti bisa mengajar lagi. Tentu saja kami harus survei dulu," ucap Suwarjana pada SURYAMALANG.com pada Kamis (20/5/2021).
"Nanti akan kami tampung ke yayasan atau lembaga TK swasta,"
Sekadar diketahui, Mawar telah dikeluarkan dari sekolah TK tempat dia mengajar selama 13 tahun setelah menceritakan masalah hutangnya tersebut.
Alasan Mawar menceritakan masalahnya tersebut agar pihak sekolah mengabaikan apabila diteror oleh debt colector.
- Menyesal berurusan dengan pinjol
Setelah mendapat bantuan dan jadi sorotan banyak pihak, Mawar menyesali perbuatannya berurusan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal tersebut ia sampaikan seusai menerima bantuan dari Pemerintah Kota Malang melalui Basnaz senilai Rp 26,2 juta pada Jumat (21/5/2021).
"Saya sangat menyesal telah masuk dalam jeratan pinjol. Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya sembari meneteskan air mata di hadapan awak media.
Awalnya, Mawawar meminjam uang kepada aplikasi pinjol karena tak sanggup membayar uang semester kuliahnya.
Namun, utang tersebut terus bertambah, yang membuatnya harus gali lubang, tutup lubang sampai berutang kepada 24 pinjol.
Total utangnya yang telah dihitung sebesar Rp 39 juta.
• Ambil Tema MBKM, Unikama Gelar Wisuda Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-64

Pemkot Malang hanya membantunya untuk melunasi utang pokoknya saja.
Sementara sisanya nanti akan segera diselesaikannya melalui kuasa hukumnya.
Karena setelah ditelaah, dari 24 pinjol tersebut hanya ada lima pinjol yang legal, sementara 19 pinjol lainnya ilegal dan kini masalah tersebut sedang berusaha diselesaikan.
"Terima kasih atas bantuan dari Pemerintah Kota Malang. Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Malang agar jangan sekali-kali masuk ke dalam jebakan pinjol. Karena akan menyusahkan kita sendiri," tandasnya.
- Wajib Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Melakukan Pinjol
Dr rer pol Wildan Syafitri SE ME, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang menyatakan Pinjaman Online (pinjol) mirip pinjaman biasa yang dionlinekan.
Dari sisi ekonomi, satu sisi menjadi ada inklusi keuangan karena ada kemudahan akses bagi masyarakat lewat digitalisasi. Tapi di sisi lain jika tidak hati-hati maka akan memberi dampak pada peminjamnya.
"Jadi ya hati-hati memilih pinjol. Lihat dulu kredibilitasnya dan berizin OJK. Juga lihat ratingnya jika di aplikasi," kata Wildan pada SURYAMALANG.COM, Kamis (20/5/2021).
Selain itu juga dengan memperbanyak literasi. Sejauh ini, OJK juga sudah banyak penutup pinjol ilegal. Peminjam juga harus melakukan analisa jika bunga yang diberikan tidak masuk akal, berarti sudah seperti praktik rentenir.
Namun jika sudah menimbulkan masalah, harus dilihat dari banyak sisi. Dari sisi peminjam, orang pinjam itu biasanya sudah menyetujui klausul dan sudah ditandatangani.
Maka konsekuensi hukumnya besar. Jika diingkari, biasanya peminjam juga punya lawyer. Namun membayar lawyer kan mahal.
Mereka akhirnya memakai debt collector. Masyarakat atau peminjam mungkin ada yang berpikir jika tidak mengembalikan akan tidak tahu.
Tapi mereka tetap akan tahu. Apalagi uang sudah diterima mereka. Sehingga konsekuensinya harus dikembalikan.
• Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi KEK Singhasari, Kabupaten Malang

Sedang dari sisi pemerintah, yang berhak melakukan pengawasan jasa keuangan adalah OJK dan Kemeninfo jika bentuknya aplikasi. Namun masyarakat juga bisa terlibat dengan melaporkan jika ada yang bermasalah.
Saat ini, pinjol juga menawarkan lewat SMS. Ini yang berbahaya. Sebab tidak diketahui siapa mereka. Jika dibiarkan saja mungkin tak masalah ada SMS seperti itu.
Tapi masalahnya darimana mereka tahu nomer HP masyarakat. Dikatakan, mungkin ada juga pinjol memberi bunga rendah sehingga pembayaran dari peminjam juga lancar.
Intinya ia berpesan pada peminjam tentang kehati-hatian. Harus jelas nama usahanya, izinnya.
Misalkan jika BPR X bikin aplikasi pinjaman online.
Maka calon peminjam bisa mencari informasinya lewat websitenya terlebih dulu daripada datang ke kantornya.
Jika ada pinjol yang yang memberikan bunga mencekik berarti lembaganya memang berniat mengeksploitasi peminjam.
Berbeda dengan lembaga keuangan seperti bank, umumnya pinjol syaratnya gampang. Itu juga perlu diwaspadai. Meski OJK sudah menutup banyak pinjol ilegal, tapi akan selalu muncul pemain baru.
Reporter: Sylvianita Widyawati/Rifky Edgar, Penulis: Sarah Elnyora/SURYAMALANG.COM.
Ikuti berita utang guru TK korban pinjaman online, pinjaman online dan guru TK di Malang lainnya.