Ngakunya Khilaf, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Lalu Dibunuh

Kasus rudapaksa dan pembunuhan ini terbongkar dari hasil tes DNA yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Editor: Bebet Hidayat
Tribun Jateng
Tersangka kasus ayah setubuhi anak kandung lalu menghabisi nyawa sang anak diamankan polisi. 

Dia sudah satu bulan tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya sehingga melampiaskan kepada anak.

"Sudah sebulan nggak dikasih sama istri," ujar dia.

Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.

"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.

Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya ‎nyawa seseorang.

Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di dapur sekitar pukul 10.00, 5 Mei 2021.

Korban ditemukan pertama kali adiknya sudah tergeletak, hingga sejumlah tetangga datang ke sana.

Mengaku Khilaf

Seorang ayah tega setubuhi (merudapaksa) anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat putrinya tidur.

Pelaku berinisial AH (35), warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Lampung.

Selama satu tahun terakhir, AH setidaknya menggauli darah dagingnya sendiri sebanyak tujuh kali.

Ia terdorong merudapaksa C yang masih duduk di kelas IX lantaran tak bisa menahan nafsunya setiap kali melihat anaknya tidur.

"Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur. Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya," terang AH di Mapolsek Seputih Raman, Minggu (23/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved