Penjelasan Humas TNBTS: Kuota Pendakian Gunung Semeru dan Gunung Bromo, Dibuka Sejak 24 Mei 2021

Penjelasan Humas TNBTS: kuota pendakian Gunung Semeru dan Gunung Bromo, dibuka sejak 24 Mei 2021

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Pemandangan Indah di Gunung Bromo dan Gunung Semeru, pendakian dan wisata dibuka 24 Mei 2021 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penjelasan kuota Pendakian Gunung Semeru dan kuota Gunung Bromo diurai Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS)

Wisata serta pendakian Gunung Semeru dan Gunung Bromo perdana dibuka Senin 24 Mei 2021.  

Sejumlah aturan dan ketentuan khusus wajib dipenuhi oleh wisatawan dan pendaki.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat mengatakan, pembukaan tersebut dilakukan usai penutupan sementara pada masa libur Lebaran, dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tempat wisata.

"Kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru kembali dibuka pada 24 Mei 2021," kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin mengutip Antaranews.com 'Kawasan Bromo-Semeru kembali dibuka untuk wisatawan mulai 24 Mei'.

LINK Reschedule Pendakian Gunung Semeru & Tutorial Reschedule Akibat Penutupan Libur Lebaran 2021

Ilustrasi gambar: pendaki mendirikan tenda di Ranu Kumbolo, danau di Gunung Semeru
Ilustrasi gambar: pendaki mendirikan tenda di Ranu Kumbolo, danau di Gunung Semeru (Canva.com)

Sarif menjelaskan, untuk para wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Bromo, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mengingat saat ini di Indonesia masih terjadi pandemi penyakit akibat penyebaran virus corona.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah, para wisatawan harus dalam keadaan sehat, dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter, atau hasil rapid test yang masih berlaku, dengan hasil negatif COVID-19.

Kemudian, usia pengunjung yang diperbolehkan adalah di bawah 60 tahun.

Untuk ibu hamil, jelas Sarif, saat ini masih belum diperbolehkan untuk memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah para pengunjung wajib menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker.

Kemudian, membawa cairan pembersih tangan atau sabun cair yang bisa dipergunakan untuk mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.

"Bagi setiap individu atau kelompok, sebelum melakukan registrasi, wajib mencermati tata cara registrasi, dan berpedoman pada aturan yang sudah ditentukan," kata Sarif.

Biaya Pendakian Gunung Semeru Terbaru, Tarif Lokal & Mancanegara, Booking Online Mei Sudah Dibuka

Area wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Area wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. (mohammad erwin)

Pada kawasan Bromo, Balai Besar TNBTS juga melakukan pembatasan kuota pengunjung dengan mempertimbangkan daya tampung kawasan.

Pada situs Bukit Cinta, kuota ditetapkan sebanyak 56 orang per hari, Bukit Kedaluh 172 orang per hari, dan Penanjakan 339 orang.

"Kemudian untuk Mentigen, kuota dibatasi 200 orang per hari, dan Savana Teletubies 867 orang per hari," kata Sarif.

Sarif menambahkan sementara untuk pendakian ke Gunung Semeru, pihaknya juga menetapkan kuota pendaki.

Tata Cara Reschedule Pendakian Gunung Semeru Akibat Penutupan Libur Lebaran 2021 & Tahun 2019-2020

Berdasarkan hasil monitor dan evaluasi, kuota ditetapkan sebanyak 300 orang per hari, atau 50 persen dari total kapasitas daya tampung.

"Kuota dibagi menjadi 130 pendaki untuk kuota reguler, dan 170 orang pendaki untuk penjadwalan ulang," ujar Sarif.

Pendakian hanya diizinkan selama tiga hari dua malam, dan batas aman pendakian yang direkomendasikan adalah di wilayah Kalimati.

Para pendaki juga wajib mematuhi ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Kegiatan wisata di kawasan Bromo, dan pendakian Gunung Semeru tersebut dilakukan pada 13-23 Mei 2021.

Penutupan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan potensi peningkatan, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada masa libur Lebaran.

Dilansir dari laman resmi Instagram TNBTS, simak syarat pendakian Gunung Semeru selengkapnya:

1. Pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 4 - 7 orang. 

2. Usia pendaki yang diizinkan berusia 10-60 tahun.

3. Calon pendaki diharapkan berada di Ranupani minimal 3 jam sebelum keberangkatan.

4. Penggantian anggota maksimal 1 kali dengan batasan waktu 2 hari (H-2) sebelum keberangkatan.

5. Penggantian tidak untuk ketua kelompok

6. Anggota kelompok yang diganti maksimal 50% dari keseluruhan jumlah anggota dan penggantian hanya dapat dilakukan melalui sistem booking online Semeru.

7. Waktu check in pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB.

8. Waktu check out pukul 08.00 - 16.00 WIB di kantor Resort Ranupani. 

Selanjutnya, ada beberapa dokmen dan kelengkapan yang harus dibawa para pendaki untuk memperoleh izin pendakian. 

1. Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan. 

2. Fotokopi identitas yang masih berlaku untuk seluruh pendaki dan identitas asli ketua diserahkan kepada petugas selama masa pendakian. 

3. Calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun wajib menyertakan identitas diri dan surat izin orangtua/wali ditandatangani di atas materai senilai Rp 10.000, foto kopi KTP dari orangtua/wali, kartu keluarga dan akta kelahiran. 

4. Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian.

5. Seluruh pendaki wajib mengikuti pengarahan/briefing pendakian dan wajib mematuhi protokol kesehatan. 

Jumlah pendaki mempertimbangkan daya dukung, daya tampung ODTWA, pengaturan physical distancing dan protokol kesehatan.

1. Berdasarakan hasil monitoring dan evaluasi pendakian, kuota pendakian Gunung Semeru setiap hari sejumlah 50 % (300 orang/hari).

Penambahan kuota berlaku sejak 24 Mei 2021, dengan pembagian kuota pendakian sebagai berikut:.

130 orang/hari untuk kuota pendakian reguler

170 orang/hari untuk pendakian reschadule

3. Pembukaan kuota pendakian dilakukan secara berkala setiap 1 bulan sekali selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pergantian bulan.

4. Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal 3 hari 2 malam

5. Batas aman pendakian yang direkomendasikan oleh PVMBG adalah sampai Kalimati.

Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM

Ikuti berita pendakian Gunung Semeru dan Gunung Bromo lainnya 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved