Nasional
Satu Bulan Tak Diberi Jatah Biologis Oleh Istri, Suami Tega Menodai Putri Kandung Lalu Membunuhnya
1 Bulan Tak Diberi Jatah Biologis Oleh Istri, Suami Tega Menodai Putri Kandung dan Membunuhnya
SURYAMALANG.COM - Noda sperma di celana gadis di bawah umur berinisial HK (16) mengungkap tabir misteri tentang kematiannya.
HK sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dari noda sperma itu, diketahui bahwa pembunuh HK adalah ayah kandungnya.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribun Jateng, pelaku adalah Slamet (45) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan, profil DNA dari noda sperma pada satu buah celana putih motif bunga milik korban cocok dengan profil DNA serapan darah di kain kassa milik Slamet.
"Kami cek DNA-nya sama, lalu kami tanyakan kepada pelaku dan akhirnya pelaku mengakuinya," jelas dia, Senin (24/5/2021).
Motif pelaku kejahatan karena sudah satu bulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya.
Tersangka yang 'pengen' melihat tubuh korban kemudian melampiaskan nafsu birahi kepada HK setelah istrinya pergi berjualan.
Berselang beberapa jam, ayahnya kembali ingin menyetubuhi anaknya.
Namun kali ini anaknya memberontak dan melawan.
"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," ujar dia.
Slamet membekap mulut anaknya agar tidak berteriak, mencekik leher dan memukulkan batu bata ke kepalanya.
Dari hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jateng, ditemukan luka memar pada wajah, luka lecet pada leher, patah tulang kepala bagian leher, dan korban mati lemas karena tekanan pada leher.
"Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat nadi tangan kiri dan mengikat menggunakan tali agar korban terlihat bunuh diri," ujarnya.
Tersangka pembunuhan, Slamet mengaku melakukan pembunuhan itu karena anaknya menolak saat diajak hubungan badan.
Dia sudah satu bulan tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya sehingga melampiaskan kepada anak.
"Sudah sebulan nggak dikasih sama istri," ujar dia.
Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian HK mengarah ke pembunuhan.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar.
Saat ditemukan, siswi kelas XI Madrasah Aliyah (MA) tersebut terbelit tali pada bagian lengan kanan dan sudah tergeletak di lantai.
"Ada dugaan mengarah ke pembunuhan," kata Aditya saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (6/5/2021).
Diketahui, pertama kali korban ditemukan oleh adik kandungnya setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 10.00.
"Awalnya dikira pingsan, tapi dibangunkan nggak bangun-bangun. Terus minta tolong warga buat datang," kata tetangga korban yang enggan menyebutkan namanya.
Korban dikenal keluarga sosok yang baik. Bahkan sebelum kejadian, remaja itu sempat mengantarkan adiknya ke sekolah.
"Anaknya baik, tadi pagi juga mengantarkan adiknya ke sekolah. Kondisinya juga sehat," ucapnya.
Tetangga itu juga terus mendampingi ibundanya yang menangis sembari memeluk adik korban.
Menurut penuturannya, korban tidak menceritakan ada permasalahan tertentu kepada keluarganya.
"Sama keluarganya pendiam, tidak pernah cerita ada masalah apa-apa," jelasnya. (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)
Kehormatan Anak Tiri Direnggut Seusai Dicekoki Obat Perangsang
Oknum guru di Bandar Lampung tega memperkosa anak dirinya yang masih berusia 17 tahun.
Oknum guru ini berinisial A (52), sementara anak tirinya berinisial B (17).
Akibat dugaan pemerkosaan terhadap gadis belia ini, guru tersebut sudah ditangkap aparat penegak hukum.
Aksi persetubuhan ini membuat korban B mengalami syok dan terus mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma.
“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin."
"Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias, Rabu (16/12/2020).
Pemerkosaan ini diduga dilakukan dengan sarana memberikan cairan perangsang terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Di hadapan polisi, oknum berinsial A (52) mengaku telah memberikan cairan atau obat perangsang ke minuman milik korban.
Setelah korban tak sadar, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi).
Kasus tersebut tengah diselidiki tim penyidiki Mapolresta Bandar Lampung.
Pelaku yang berstatus PNS juga telah diamankan.
Kasus itu terungkap setelah korban dan ibu melaporkan perbuatan A.
B mengaku syok setelah sadar melihat perbuatan bejat ayah tirinya.
“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi. (Kompas.com)
Berita terkait ayah setubuhi anak kandung