Berita Trenggalek Hari Ini

SOSOK Harmoko,Pemuda Trenggalek Pelaku Ujaran Kebencian Pada Gus Miftah, Pernah Ributkan Arah Kiblat

Catatan warga dan kepolisian, selain kasus Gus Miftah Harmoko pernah buat heboh ketika mempermasalahkan arah kiblat salah satu masjid di Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Sosok Harmoko, pemuda Trenggalek yang sempat ditangkapa karena dugaan ujaran kebencian pada Gus Miftah lewat media sosial. Ia dipulangkan karena diduga alami gangguan kejiwaan 

Penulis : Aflahul Abidin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK  –  Sosok Harmoko (24) seorang pemuda warga Trenggalek menarik perhatian dalam 3 hari terakhir karena unggahannya di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian pada Gus Miftah.

Yang terbaru, sosok Harmoko, pemilik akun Instagram @mokooku itu disebut mengalami gangguan kejiwaan sehingga polisi yang sudah menangkapnya memilih memulangkan.

Bahkan catatan warga dan kepolisian menyebut Harmoko pernah memantik kehebohan ketika mempermasalahkan arah kiblat salah satu masjid di Trenggalek.

Seperti apa sosok Harmoko yang viral karena instastorynya yang menghina Gus Miftah itu ?

Harmoko adalah Pemuda 24 tahun warga di Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Orangtua Harmoko menyebut anaknya diduga memiliki gangguan kejiwaan sejak dua tahun terakhir.

Menurut pihak keluarga, gangguan itu muncul setelah pemuda itu pulang dari merantau di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Menurut penuturan orang tua, dia sudah dua tahun ini ada perubahan perilaku yang mengarah ke situ (gangguan kejiwaan),” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan.

Perilaku yang dimaksud, yakni sikap dan penuturan yang nyeleneh.

Hal itu juga diperkuat dari unggahan di akun Instagram-nya yang terbilang nyeleneh dan irasional.

Saat tiba di Mapolres Trenggalek, Harmoko juga bersikap nyeleneh.

Ia selalu membantah ketika polisi memintanya memakai masker.

Malah, ia berkali-kali mempromosikan akun Instagram-nya agar viral dan populer.

Beberapa tahun lalu, Harmoko juga sempat membuat heboh gara-gara mempermasalahkan arah kiblat salah satu masjid di Kecamatan Panggul.

Menurut informasi dari kepolisian, kehebohan itu sempat membuat beberapa Ormas Islam di daerah tersebut bereaksi.

Namun reaksi itu padam karena melihat kondisi Harmoko yang seperti mengidap gangguan kejiwaan.

Polisi saat menangkap Harmoko, pemilik akun @mokooku, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian kepada pendakwah Gus Miftah, Selasa (25/5/2021).
Polisi saat menangkap Harmoko, pemilik akun @mokooku, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian kepada pendakwah Gus Miftah, Selasa (25/5/2021). (SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin)

Akun di Instagram

Polisi, dalam hal ini Polres Trenggalek memutuskan untuk memulangkan Harmoko, pemuda Trenggalek yang diduga menyampaikan ujaran kebencian pada Gus Miftah melalui unggahan instastorynya .

Harmoko dipulangkan dengan alasan dugaan mengalami gangguan kejiwaan.

Selain itu, alasan kedua polisi memulangkan pemuda ini karena belum ada laporan resmi oleh gus Miftah.

Menilik dari latar belakang dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Harmoko memang memiliki akun pribadi @mokooku.

Hingga hari ini akun @mokooku memiliki 1.479 pengikut dan hanya mengikuti 22 akun.

Dari akun @mokooku SURYAMALANG.COM melihat akun ini tercatat pertama kali membuat unggahan di instagram satu tahun yang lalu, tepatnya pada 22 Mei 2020.

Sejauh ini total ada 32 unggahan yang mayoritas berisi video pernyataan pribadinya.

Harmoko (Kaos kuning), pemilik akun @mokooku, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian kepada pendakwah Gus Miftah.
Harmoko (Kaos kuning), pemilik akun @mokooku, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian kepada pendakwah Gus Miftah. (SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin)

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Trenggalek memulangkan Harmoko karena ia diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan mengatakan, penyidik saat ini telah memulangkan Harmoko ke orang tuanya.

Sang ayah juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Mapolsek Panggul, Selasa (25/5/2021)malam.

Kasus ini, kata Tatar, juga tak bisa diproses apabila Gus Miftah tidak melapor ke polisi.

Menurut dia, kepolisian sempat berkomunikasi dengan Gus Miftah dan membahas soal kondisi Harmoko.

“Gus Miftah belum melapor. Dan Gus Miftah juga tidak mau melapor melihat kejiwaannya (Harmoko) seperti itu,” sambungnya.

Atas dasar itu, kata Tatar, polisi memulangkan kembali Harmoko ke keluarganya hari ini.

Kapolsek Panggul Iptu Budi H membenarkan, orang tua Harmoko telah meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan di Mapolsek Panggul.

“Yang hadir ada dari Kepala Desa, Kepala Dusun, dari Banser, Ansor, dan beberapa lainnya,” ujar Budi.

Gus Miftah
Gus Miftah (Instagram)

Ditangkap Sehari Setelah Unggahan Instastory

Pemuda asal Trenggalek, Harmoko (24) ditangkap polisi gara-gara ujaran kebencian yang diilontarkannya melalui akun media sosial (Medsos) yang ditujukan pada tokoh pendakwah, Gus Miftah.

Kronologi penangkapan Harmoko ini bermula dari instastorynya yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah.

Story itu diunggah akun Instagram @mokooku milik Harmoko pada Senin (24/5/2021), sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda ini diduga menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah dengan julukan tertentu sambil mengumpat.

Video story itu kemudian viral. Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian.

Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan Harmoko beberapa jam kemudian.

Polisi menjemput Harmoko di rumahnya di Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5/2021).

Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek, sore hari.

Tidak menutup kemungkinan kasus ujaran kebencian ini akan dilimpahkan ke Polda Jatim.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved