Berita Tuban Hari Ini

Pasutri di Tuban Ajak Anaknya yang Balita Curi HP, Beraksi di 6 Lokasi, Kasus Terakhir Viral

Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut mengajak anaknya yang masih balita usia dua tahun. 

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: isy
mochamad sudarsono/suryamalang.com
Pasutri pelaku pencurian saat menjalani proses hukum di Polres Tuban, Rabu (2/6/2021). Pelaku mengajak anaknya untuk melakukan aksi kriminal tersebut. 

Berita Tuban Hari Ini
Reporter: Mochammad Sudarsono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TUBAN - Sebuah video viral aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV), di sebuah toko bertempat di jalan panglima Sudirman, Sabtu (22/5/2021). 

Aksi tersebut dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Moch. Solichin (40) dan Ula Maisaroh (29) warga Desa Tasikmadu, Palang, Tuban.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut mengajak anaknya yang masih balita usia dua tahun. 

Berdasarkan rekaman video, pasangan pencuri itu naik sepeda motor lalu berhenti di lokasi saat mengetahui motor parkir. 

Kemudian istri yang menggendong anaknya turun untuk mengambil hand phone yang ada di dashboard sepeda motor terparkir. 

Setelah mengambil hand phone, lalu pelaku segera meninggalkan tempat dengan memacu gas sepeda motornya. 

"Kita mendapat laporan pencurian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap akhir Mei," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021). 

Perwira menengah itu menjelaskan, penyelidikan berhasil mengungkap aksi pencurian hand phone yang dilakukan oleh pelaku di enam titik lainnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua hand phone samsung, jaket, helm dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Pelaku ini juga mencuri di titik lain, sudah kita tahan," pungkas mantan Kapolres Madiun. 

Sementara itu, pelaku Moch Solichin saat ditanya aksinya mengajak istri dan anak mengaku dilakukan secara spontan. 

Kepada polisi, pelaku berujar sudah dua tahun menganggur dan bekerja serabutan hingga gelap mata melakukan pencurian

Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum. 

"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," aku pelaku sambil menunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved