CPNS 2021 Segera Dibuka, Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru dan Tunjangannya

CPNS 2021 Segera Dibuka, Segini Gaji PNS 2021 Terbaru dan Tunjangannya, sejumlah daerah bahkan telah mengumumkan formasi penerimaan CPNS ini

Editor: Bebet Hidayat
Kolase/Tribunnews
Gaji PNS dan tunjangan terbaru 

SURYAMALANG.COM - Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka.

Sejumlah daerah bahkan sudah mengumumpumkan rencana penerimaan CPNS 2021 ini.

Beberapa daerah juga turut menyertakan formasi CPNS 2021.

Baca juga: Skema Pembelajaran Tatap Muka SMA dan SMK di Trenggalek, Berlaku Mulai Juli 2021

Baca juga: Jadwal CPNS 2021 Lumajang Belum Rilis, BKD Sebut Kemenpan RB Masih Perbaiki Regulasi

Terkait akan dibukanya pendaftaran CPNS, tentu banyak yang ingin ikut mendaftar menjadi PNS karena tergiur gajinya.

Pasalnya, bagi sebagian orang menjadi PNS merupakan profesi idaman.

PNS paling banyak peminatnya di Tanah Air, jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.

Lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Mengutip Kompas.com, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved