Banyak Calon Jemaah Haji Pilih Tarik Biaya Pelunasan Saat Batal Berangkat Tahun Ini, Simak Aturannya

Kepala Kanwil Kemenag Jatim, M Nurul Huda, sebut pengambilan hanya diperbolehkan untuk dana pelunasan setoran haji. Bukan dana pendaftaran haji.

The Daily Beast
ILUSTRASI 

Penulis : Bobby Koloway , Editor : Dyan Rekohadi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Banyak Calon jemaah haji (CJH) dikabarkan menarik biaya pelunasan haji akibat keberangkatan yang kembali ditunda tahun ini.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Surabaya, Husnul Maram menyebut, karena adanya pembatalan keberangkatan pihaknya pun membuka kembali kemungkinan penarikan biaya pelunasan.

Baca juga: 626 Calon Jamaah Haji Jatim Meninggal Dunia Saat Batal Berangkat, Ini Aturan Pengganti Porsinya 

"Para jemaah sudah pelunasan semua, tapi jika ingin diambil bisa diajukan kepada kami," kata Husnul, Selasa (8/6/2021).

Berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, pihaknya menerima sejumlah pengajuan penarikan biaya pelunasan. Alasannya, bermacam. 

Mayoritas karena meninggal dunia. Namun, ada pula yang kesulitan keuangan akibat dampak pandemi. 

Bagi yang meninggal dunia, pihaknya menawarkan alternatif lain selain menarik biaya pelunasan. Yakni, dengan mewariskan ke kerabat. 

Sehingga, sang kerabat bisa menggantikan keberangkatan naik haji sesuai dengan tahun antrean.

"Bisa digantikan oleh suami/istri, anak kandung, atau orang tua kandung," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, M Nurul Huda, menyampaikan pengambilan hanya diperbolehkan untuk dana pelunasan setoran haji. Bukan dana pendaftaran haji. 

Sebagaimana diketahui, setiap warga Muslim yang hendak naik haji mendaftar lebih dulu dengan uang pendaftaran Rp 25 juta.

Dengan dana setoran tersebut, pendaftar berhak atas porsi haji sesuai urutan tahun. 

Pada saat tahun keberangkatan, mereka wajib melunasi dana setoran haji menjadi sekitar Rp 35 juta-an, sesuai kurs rupiah.

Sehingga, apabila biaya pelunasan ini diminta kembali oleh jemaah (akibat pembatalan keberangkatan karena pandemi), tidak menghapus mereka dari pemegang porsi haji. 

"Namun ketika dana pelunasan itu ditarik kembali, maka bila ada kenaikan saat pelunasan nanti, dana pelunasan juga ikut naik," kata Huda sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved