Berita Malang Hari Ini

Konfirmasi Disnaker Kota Malang Soal TKW Kabur Sebut PT Central Karya Semesta (CKS) Belum Berizin

sebanyak lima calon TKW kabur dari lantai empat Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT CKS yang terletak di Jalan Rajasa Malang

edgar
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyebut, bahwa PT Central Karya Semesta (CKS) belum berizin.

Hal tersebut didapati, setelah tim gabungan dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terjun langsung ke lapangan usai mendengar kabar ada calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang kabur.

"PT tersebut belum berizin. Ini sudah kami kroscek, dan sekarang masih dalam proses investigasi yang sedang dilakukan," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Kamis (10/6/2021).

Dengan tidak adanya izin tersebut, Erik akan melihat terlebih dahulu hasil pengawasan tim gabungan yang ada di lapangan.

Dikarenakan, ada sejumlah poin pokok dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut, di antaranya ialah terkait dengan aspek legalitas izin usaha, keabsahan, syarat dan ketentuan sebagai lembaga atau penyedia tenaga kerja.

"Intinya kita lihat dulu permasalahan yang terjadi di lapangan, terutama hubungan antara calon tenaga kerja dan PT yang bersangkutan," ucapnya.

Pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang menambahkan, bahwa pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur dan BP2MI yang nantinya dapat memberikan sanksi kepada PT tersebut.

Sanksi tersebut berupa pembekuan sebagai penyalur tenaga kerja.

"Secara fasilitas ketenagakerjaan kami belum sampai disana. Itu wewenangnya pengawas ketenagakerjaan. Sementara untuk yang unsur pidana, itu domain dari kepolisian," ucapnya.

Erik pun masih menunggu proses yang kini sedang dilakukan oleh tim gabungan tersebut.

Sebelum dirinya menyimpulkan kasus yang mengakibatkan lima calon TKW kabur.

"Intinya PT CKS belum berizin. Dan kami belum bisa menyimpulkan. Karena kami harus menggali lebih dalam lagi segala macam proses dan membedah permasalahan yang ada. Kita lihat dulu nanti," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lima calon TKW kabur dari lantai empat Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT CKS yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (9/6/2021) pukul 19.00 WIB.

Kelima calon TKW yang masih berusia dibawah 25 tahun itu, kabur dari lantai empat PT CKS setinggi 10 meter dengan menggunakan selimut yang diikat satu persatu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved