Berita Batu Hari Ini
Pengacara Tegaskan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Anak di Sekolah SPI Batu Tidak Benar
tuduhan adanya dugaan tindak pelecehan, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan anak, di Sekolah SPI Batu tidak benar.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Recky Bernadus Surupandy selaku pengacara JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang dilaporkan ke Polda Jatim karena dugaan tindak pelecehan, eksploitasi ekonomi dan kekerasan terhadap anak memberikan keterangan resmi kepada publik, Kamis (10/6/2021).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekolah SPI Batu, Recky menegaskan bahwa tuduhan adanya dugaan tindak pelecehan, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan anak, tidak benar.
“Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia adalah pernyataan yang tidak benar,” tegas Recky, Kamis (10/6/2021).
Saat ditanya bukti yang mendasari pernyataan itu, Recky mengatakan akan mengatakannya ke penegak hukum.
Informasi mengenai bantahan telah terjadi tindak pidana di Sekolah SPI tidak ia jelaskan ke media massa.
“Nanti akan kami sampaikan. Keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri. Apa yang diterangkan si A, harus didukung keterangan lainnya. Biarkan nanti yang memilah adalah polisi. Pernyataan apapun, akan menjadi bernilai ketika proses pemeriksaan berjalan, disertai bukti, baru kami sampaikan. Ke penyidik dan tentunya setelah itu ke media,” katanya.
Di sisi lain, Recky juga mengatakan bahwa mekanisme pembelajaran dan pengawasan di Sekolah SPI tanpa campur tangan pihak lain.
Hal itu ia katakan ketika menjawab pertanyaan adanya relasi kuasa yang mengakibatkan korban takut melapor atas peristiwa yang ia alami.
“Karena mekanisme pembelajaran di sekolah ini berjalan dan pengawasan tanpa campur tangan pihak manapun,” terangnya.
Recky juga mengatakan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Ia belum bisa menjelaskan barang bukti apa yang telah dikumpulkan.
Barang bukti itu baru akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan oleh petugas selesai.
“Sementara ini tidak kami sampaikan dulu. Setelah pemeriksaan, baru kami sampaikan, pasti itu,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Sekolah SMA SPI, Risna Amalia dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPI) Seto Mulyadi.
Lelaki yang akrab dipanggil Kak Seto meminta semua pihak untuk menghargai asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan kasus kepada pihak Kepolisian RI.
“Marilah kita menghargai dulu praduga tidak bersalah dan percayakan masalah ini kepada kepolisian. Tidak perlu melakukan upaya-upaya seperti datang ke sekolah untuk memberikan tekanan karena hal itu tidak dibenarkan dan melanggar hak anak yang ingin belajar dengan tenang,” ujar Kak Seto.
Menurut Kak Seto, Indonesia masih membutuhkan banyak sekolah seperti Sekolah SPI.
Katanya, keberadaan Sekolah SPI membantu mengentaskan kemiskinan dan anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi masa depan mereka.