Kota Batu

Dinas Pendidikan Jatim Bantah Adanya Isu Pungutan Liar dan Penahanan Ijazah

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, angkat bicara soal polemik dan isu tak sedap terkait pungutan liar

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
DINAS PENDIDIKAN - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat ditemui di Kota Batu, Kamis (3/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, angkat bicara soal polemik dan isu tak sedap terkait pungutan liar (Pungli).

Dindik Jatim menegaskan, tidak ada Pungli di sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami tegaskan memang tidak ada pungli di sekolah,” kata Aries Agung Paewai, Minggu (24/8/2025).

Aries kemudian menjelaskan kebutuhan pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri sepenuhnya dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan Komite, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Jadi penyusunan RKAS merupakan instrumen transparan yang mengacu pada ketentuan regulasi dan mengedepankan prinsip musyawarah serta akuntabilitas publik,” ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang - Kota Batu Hari Ini Minggu 24 Agustus 2025, Udara Kabur Dingin hingga 14 °C

Lanjut pria yang pernah menjabat sebagai PJ Wali Kota Batu itu, setiap sekolah negeri di Jawa Timur telah mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai sumber yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) serta partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Namun, apabila dana BOS dan BPOPP belum mencukupi untuk mendukung seluruh program kegiatan satuan pendidikan selama satu tahun ajaran, maka diperkenankan untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, yang dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pihak Komite dan Sekolah.

“Sehingga bisa dipastikan tidak ada pungutan liar atau pemaksaan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, tanpa melalui rapat bersama sekolah dan komite yang menjadi keputusan bersama,” terangnya.

Menurutnya, semua bentuk sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa dan berdasar pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat.

Terkait ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebelumnya telah memerintahkan Kadindik Jatim untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah-sekolah negeri berjalan baik dan benar.

Terutama tentang pengelolaan administrasi sekolah, karena anggaran yang diberikan di bidang pendidikan cukup besar.

Selain untuk gaji guru, tunjangan guru dan perbaikan sarana prasarana sekolah, tentu juga demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, nyatanya itu tentu tidak cukup karena tidak hanya negeri yang diberikan bantuan, tapi juga sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur yang jumlah seluruhnya mencapai 4 ribu lebih.

Meski demikikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas serta pengawas sekolah terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan akan menindak tegas apabila terdapat laporan atau temuan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan serta melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui kanal aduan resmi yang telah disediakan,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved