Berita Malang Hari Ini
Begini Ini Pernyataan Sutiaji Soal Perbedaan Hasil Temuan dengan BP2MI Atas 5 Pekerja Migran Kabur
Sutiaji mengatakan kedatangan dirinya ke BLK LN CKS untuk mengklarifikasi perizinan dan SOP pelaksanaan di balai pelatihan tersebut.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan pernyataan terkait dengan perbedaan hasil temuan yang dilakukan dirinya dengan BP2MI saat mendatangi Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta (BLK LN CKS) pada 12 Juni 2021 kemarin.
Sutiaji mengatakan kedatangan dirinya ke BLK LN CKS untuk mengklarifikasi perizinan dan SOP pelaksanaan di balai pelatihan tersebut.
"Saya datang ke sana untuk klarifikasi. Saya tanya ke pihak sana dan orang-orang yang di dalam sana. Perkara itu tidak sama investigasi yang dilakukan oleh penyidik, itu urusan lain," ucapnya, Senin (14/6/2021).
Dari level formal, Sutiaji menyampaikan, bahwa balai pelatihan itu sudah memiliki izin.
Begitu juga dengan SOP dan fasilitas yang ada di sana termasuk dokumen perjanjian calon pekerja migran selama enam bulan.
"Berdasar dari itulah saya tidak pernah mengintepretasikan yang lain. Saya menjelaskan mentransfer apa yang disampaikan oleh peserta dan manajemen. Perkara ada ketidak samaan versi, itu bukan domain kami. Ini nanti akan berbicara ketika diduga ada perdagangan manusia itu biar pihak hukum sana kalau sudah ada keputusan inkrah ya akan kita tutup. Kita cabut izin," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan pejabat Pemkot Malang ini berbeda dengan temuan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
BP2MI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan BLK LN CKS Kota Malang.
"Kami menemukan calon pekerja migran sering mengalami kekerasan verbal. Ada peristiwa, seorang calon pekerja migran menggunakan celana pendek. Itu memang dilarang di perusahaan itu. Calon pekerja migran itu tidak mendapat teguran, tapi malah diperlakukan tidak senonoh, celana calon pekerja migran itu langsung diturunkan dan disaksikan oleh banyak orang," ujar Benny Rhamdani, Kepala BP2MI.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CKS adalah menahan ponsel milik calon PMI.
"Calon pekerja migran hanya bisa menggunakan ponsel mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Bisa dibayangkan, calon pekerja migran butuh komunikasi dengan keluarganya yang sangat jauh."
"Jika ada berita keluarganya sakit atau kedukaan. Karena ponsel ditahan, calon pekerja migran putus informasi. Ini kan sangat bahaya," terangnya.
Benny menjelaskan PT CKS tidak pernah memberikan salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja ke pekerja migran.
Perusahaan juga mengambil keuntungan dari setiap pekerja migran yang diberangkatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tkw-malang-kabur-sutiaji.jpg)