Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Begini Ini Pernyataan Sutiaji Soal Perbedaan Hasil Temuan dengan BP2MI Atas 5 Pekerja Migran Kabur

Sutiaji mengatakan kedatangan dirinya ke BLK LN CKS untuk mengklarifikasi perizinan dan SOP pelaksanaan di balai pelatihan tersebut.

Tayang:
rifky edgar/suryamalang.com
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat mendatangi Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta (BLK LN CKS) terkait dugaan kasus TKW kabur pada 12 Juni 2021 kemarin. 

Gaji pekerja migran dipotong sekitar Rp 4,1 juta setiap bulan.

"Misalnya, gaji di Singapura sebesar Rp 5,5 juta. Gaji PMI dipotong Rp 4,1 juta per bulan, dikali delapan bulan, jadi per bulan selama delapan bulan itu, PMI hanya menerima Rp 1,4 juta. Apa cukup untuk dikirim ke keluarganya, dan untuk biaya anak anaknya sekolah. Ini juga di luar ketentuan," bebernya.

Atas dasar dugaan berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin perusahaan PT CKS.

Namun, pencabutan izin perusahaan harus menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota.

"Dengan izin dicabut, tidak boleh ada kegiatan penempatan dan penampungan. Makannya, kami menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Apapun proses hukumnya, BP2MI akan menghormati dan memberi dukungan sepenuhnya," jelasnya

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved