Berita Lamongan Hari Ini
Hanya Modal Janji Nikah, Elang Gauli Cewek 17 Tahun di Lamongan
Elang (20) hanya bermodal janji menikah untuk menggauli cewek berinisial INK (17) di Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Elang (20) hanya bermodal janji menikah untuk menggauli cewek berinisial INK (17) di Lamongan.
Kini pria asal Paciran itu harus mendekam di penjara Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan tersangka menggauli korban sampai delapan kali.
Perbuatan terlarang ini bermula saat korban, tersangka, dan teman-temannya berkumpul di rumah Perumahan Samudra Residen Geneng Indah, Brondong.
Karena ramai, tersangka mengajak korban pindah ke dalam kamar.
Tersangka langsung menutup pintu kamar dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Awalnya korban menolak ajakan tersangka.
Tapi, tersangka berjanji akan segera menikahi korban.
Janji itu membuat korban terbuai, dan menyerahkan keuciannya ke tersangka.
Sejak saat itu korban kesulitan menghubungi tersangka.
Korban baru bertemu tersangka lagi di rumah Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro pada 27 Februari 2021.
Ternyata tersangka mengulangi perbuatan terlarang itu.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU 35/2014," kata Miko kepada SURYAMALANG.COM, Senin (14/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ongkos-pacaran-4-bulan-diklaim-rp-100-juta-pria-48-tahun-minta-ganti-rugi-ke-mantan-seusai-putus.jpg)