Berita Malang Hari Ini
Fakta Terbaru Soal Polemik Rumah Cucian Mobil di Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang
pihak pemilik rumah cucian mobil telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Malang guna menyelesaikan polemik tersebut.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Rumah cucian mobil yang terletak di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, hingga kini masih menjadi polemik yang belum juga dituntaskan oleh Pemerintah Kota Malang.
Pasalnya, rumah yang sebagian lahannya berdiri di atas jalan kembar Ki Ageng Gribig tersebut menghambat arus lalu lintas dan sering dikeluhkan oleh para pengguna jalan.
Hingga kini, proses untuk penyelesaian rumah cucian mobil itu sedang diupayakan oleh Pemerintah Kota Malang dengan pemilik rumah.
Kabar terbaru, pihak pemilik rumah melalui kuasa hukumnya, A Wahab Adhinegoro telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Malang guna menyelesaikan polemik tersebut.
Pria yang akrab disapa Wahab itu mengatakan, pada 14 Juni 2021 kemarin, pihaknya telah menghubungi pihak Pemkot Malang, guna melanjutkan upaya penyelesaian tersebut.
"Kemarin saya sudah menghubungi pak Tabrani bagian Hukum Pemkot Malang untuk melanjutkan pembicaraan yang sudah dilakukan. Katanya iya, akan dilanjutkan. Jadi kami saat ini masih menunggu dari Pemkot Malang," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, di kantornya Selasa (15/6/2021).
Wahab sendiri mengaku, menjadi kuasa hukum pemilik rumah cucian mobil sejak tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
Hal ini setelah pada 30 September 2020 lalu, Pemkot Malang memberi surat resmi, akan memberikan santunan kepada ahli waris M Nur Sholeh (almarhum) pemilik rumah cucian mobil sebesar Rp 198 Juta secara non tunai.
Santunan tersebut diberikan karena rumah cucian mobil tersebut terkena dampak proyek Tol Pandaan Malang di Pintu Tol Malang.
Akan tetapi, dengan tegas Wahab mengirim surat balasan kepada Pemkot Malang, bahwa kliennya tidak menolak dan tidak menerima santunan Rp 198 Juta itu
Karena pihaknya ingin mengetahui atas dasar apa Pemkot Malang akan memberikan santunan Rp 198 Juta kepada kliennya tersebut.
"Waktu itu saya ingin mengetahui atas dasar apa dan perhitungan seperti apa tiba-tiba klien saya diberikan santunan. Saya balik bertanya juga, santunan ini apakah untuk perluasan jalan yang bebannya di APBD atau terdampak tol dalam hal ini PUPR? mereka tidak bisa menjawab. Karena lokasinya juga bukan di area Tol (Pandaan-Malang)," terangnya.
Akan tetapi, surat yang dikirim balik tersebut, ternyata belum dibalas juga oleh Pemerintah Kota Malang hingga sampai Februari 2021.
Baru, pada tanggal 5 Maret 2021, pihak Pemkot Malang yang diwakili oleh Pjs Sekda Kota Malang, Hadi Santoso pada saat itu, dan Kepala BKAD, Subkhan mengadakan pertemuan dengan Wahab.
Pertemuan tersebut membahas terkait dengan upaya penyelesaian dari rumah cucian mobil.
Akan tetapi, di sela-sela pertemuan itu, Wahab kembali menanyakan atas jawaban dari Pemkot Malang seusai memberikan surat balasan.
"Di sana, Pemkot Malang kala itu mengaku tidak menerima surat balasan dari kami. Akhirnya kami bersepaham untuk mencarikan win-win solusi terkait kasus ini. Akhirnya kami melakukan pertemuan non formal selama 2-3 kali," ucapnya.
Dari hasil pertemuan non formal tersebut, baik dari Pemkot Malang dan Kuasa Hukum pemilik rumah cucian mobil bersepaham untuk mencari appraisal independen guna mencari besaran santunan yang nantinya akan diberikan oleh Pemkot Malang.
Dalam hal ini, Wahab pun menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Malang untuk mencari pihak appraisal independen.
Akan tetapi, hingga sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Pemkot Malang terkait siapa pihak appraisalnya tersebut.
"Nanti setelah ditunjuk, kami akan lihat dari track recordnya dulu. Kami akan lakukan investigasi dan lain-lain. Tapi sampai saat ini kami masih menunggu dari Pemkot Malang. Karena ketika saya komunikasi, waktu itu sedang ada pelantikan Sekretaris Daerah Kota Malang, jadi diundur," ucapnya.
Secara prinsip, Wahab menjelaskan, bahwa kliennya tersebut bersedia, sebagian lahan rumah cucian mobil diperuntukkan untuk fasilitas umum (jalan raya).
Akan tetapi, kliennya meminta bentuk ganti rugi itu harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari pemilik rumah sebenarnya tidak ada masalah. Cuma intinya itu meminta transparansi dan kejelasan. Misalkan ukuran ganti ruginya ini dari mana dan lain-lain," tandasnya.