Berita Gresik Hari Ini
Kepergok Pemilik, Maling Motor di Gresik Nyonyor Dihajar Warga
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pelaku kepergok oleh warga Gresik.
Berita Gresik Hari Ini
Reporter: Willy Abraham
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | GRESIK - Seorang maling motor nyonyor dihajar warga.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pelaku kepergok oleh warga.
Berawal ketika korban, Abdul Kotib, 31, warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom sedang asyik duduk di warung kopi menjelang ibadah shalat maghrib di sebuah warkop jalan raya Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Ia memarkir sepeda motor matic warna coklat kombinasi hitam W 4001 BF keluaran tahun 2018 miliknya di depan warung.
Saat menyeduh minuman, korban melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor warna merah.
Penumpang yang dibonceng tiba-tiba turun, dengan santainya menunggangi motor matic miliknya.
Seketika dibawa kabur bersama satu temannya. Saat itu korban baru menyadari bahwa kunci motornya masih menancap di lubang kunci.
Sontak ia mengejar pelaku bersama dua temannya di warung kopi sambil berteriak maling.
Teriakan korban didengar anggota Reskrim Polsek Wringinanom yang waktu itu tengah melakukan kring ditempat rawan pidana tak jauh dari lokasi pengejaran.
Pelaku, Irfan Sutikno, 44, warga Tempel Sukorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya disergap Polisi dibantu warga di depan sebuah pabrik jalan raya Sumengko.
Motor matic korban pun tidak jadi raib.
Massa terlanjur emosi melampiaskan kekesalannya menghujani bogem mentah ke wajah pelaku.
Petugas berhasil melerai amarah massa dan menyeret pelaku ke Mapolsek Wringinanom untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto membenarkan kejadian tersebut.
Bahkan identitas pelaku lainnya yang bertugas mengamati lokasi pencurian sudah diketahui petugas.
"Satu pelaku warga luar Gresik yang sudah dikantongi identitasnya kini menjadi DPO." ungkap Kristianto, Selasa (15/6/2021).
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun mendekam dibalik jeruji besi.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar jangan memberi kesempatan pada pelaku curanmor untuk melancarkan aksinya.
"Tidak lalai mencabut kunci motor, disarankan mengunci setang ke arah kanan guna mempersulit menjebol lubang kunci. Memberi kunci ganda," tuturnya.