Berita Malang Hari Ini
Warga Madyopuro Gugat Pemkot Malang soal Sengketa Lahan di Depan Velodrome
Sengketa lahan itu melibatkan H Agung Mustofa, warga Kelurahan Madyopuro Kota Malang dengan Pemerintah Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sengketa lahan terjadi di depan Velodrome Kota Malang.
Sengketa itu melibatkan H Agung Mustofa, warga Kelurahan Madyopuro Kota Malang dengan Pemerintah Kota Malang.
Agung pun merasa, tanah yang terletak di samping SDN Madyopuro 2 Kota Malang, sisi barat Velodrome adalah tanah warisan dari orangtuanya yang memiliki luas sekitar 3.260 meter persegi.
Sementara Pemerintah Kota Malang mengklaim, bahwa objek tanah yang menjadi sengketa ini telah memiliki bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Malang No. 51 seluas 1.441 meter persegi.
Kasus ini pun saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan telah disengketakan sejak 20 Oktober 2020 lalu.
Rangkaian persidangan pun kini sedang berproses, hingga dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di tanah yang disengketakan dengan menghadirkan seluruh pihak terlibat bersama tim Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu (16/6/2021).
"Gugatan ini dilayangkan klien kami karena tahu-tahunya tanah ini kok di akui Pemkot dengan sertifikat Hak Pakai. Padahal ini tanah warisan dari keluarganya," ucap M Khalid Ali, kuasa hukum warga.
Berdasarkan keterangan Khalid, tanah yang disengketakan ini dulunya merupakan tanah rakyat bekas Dai Nippon (BDN).
Data tersebut tercatat di buku desa Letter C yang mencakup riwayat tanah di desa tersebut.
Akan tetapi kini buku tersebut telah hilang.
Kliennya saat ini memiliki surat segel yang telah di tandatangani oleh kelurahan setempat.
Hal ini sebagai bukti kepemilikan tanah dan sebagai pengganti dari sertifikat.
"Sebenarnya di tahun 2018 klien kami telah mengajukan SHM kepada BPN melalui program PTSL. Namun dibatasi, karena permintaannya harus 2.000 meter persegi dan tanah di kami 3.000 meter persegi, sehingga tidak masuk kuota. Namun yang jadi permasalahan di 2020 tiba-tiba kok jadi sertifikat hak pakai miliknya Pemkot," terangnya.
Hal itu pun yang menjadi dasar H Agung Mustofa untuk melayangkan gugatan di tanah yang merupakan warisan dari keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sengketa-lahan-madyopuro-malang.jpg)