Berita Kediri Hari Ini
Pemkot Kediri Nyatakan Telah Perbaiki 394 Titik Jalan Rusak di Kota Kediri di Tahun 2021
Masyarakat bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri jika mendapati jalan-jalan yang rusak di lingkungan dalam kota
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, Meri mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri.
"Jalan yang ada di lingkungan bisa dibenahi juga, nanti tinggal membuat laporan atau bersurat saja ke kami, supaya segera bisa kami tindak lanjuti," pungkas Meri.
Berdasarkan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan, tertulis bahwa statusnya jalan dibagi menjadi 4. Di antaranya, jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa.
Status itu menunjuk pada kewenangan dalam pemeliharaan jalan.
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara.
Oleh karena itu koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa perlu terus terbangun.
Artikel terkait Berita Kediri