Berita Kediri Hari Ini

Pemkot Kediri Nyatakan Telah Perbaiki  394 Titik Jalan Rusak di Kota Kediri di Tahun 2021

Masyarakat bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri jika mendapati jalan-jalan yang rusak di lingkungan dalam kota

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Petugas PUPR Kota Kediri melakukan pengaspalan jalan yang rusak, Sabtu (18/6/2021). 

Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, Meri mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri.

"Jalan yang ada di lingkungan bisa dibenahi juga, nanti tinggal membuat laporan atau bersurat saja ke kami, supaya segera bisa kami tindak lanjuti," pungkas Meri.

Berdasarkan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan, tertulis bahwa statusnya jalan  dibagi menjadi 4. Di antaranya, jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa. 

Status itu menunjuk pada kewenangan  dalam pemeliharaan jalan.

Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara.

Oleh karena itu koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa perlu terus terbangun.

Artikel terkait Berita Kediri

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved