Rabu, 27 Mei 2026

Sejarah Uang Kertas, Uang Rupiah Bermula dari Oeang Republik Indonesia

Berikut ini sejarah pengertian dan fungsi uang, uang kertas rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia

Tayang:
Editor: Bebet Hidayat
Kementerian Keuangan RI
Sejarah uang rupiah 

Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar.

Hal tersebut membuat lahirnya uang kertas yang awalnya hanya sebagai alat bukti kepemilikan emas dan perak.

Uang kertas yang beredar tersebut merepresentasikan suatu jaminan 100 persen pemilikan emas dan perak yang disimpan.

Di era ekonomi modern, masyarakat beralih pada uang kertas, bukan lagi emas dan perak sebagai alat pembayaran.

Fungsi uang

Menurut ilmu ekonomi, uang dikelompokkan menjadi dua fungsi, yakni:

Fungsi asli

Dalam fungsi asli, uang sebagai:

  1. Alat tukar, guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan suatu barang.
  2. Alat ukur, mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya, harga penggaris yang akan dibeli Tedy senilai Rp 3.000 menunjukkan Tedy cukup membayar Rp 3.000 untuk penggaris.

Fungsi turunan

Dalam fungsi turunan, uang sebagai:

  1. Alat pembayaran, berbeda dengan uang sebagai alat tukar. Maksudnya, ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda atau jasa seperti pajak.
  2. Penunjuk harga, memiliki nilai yang berbeda-beda, misalnya harga jeruk satu kilogram Rp 8.000 sementara harga apel Rp 9.000 per kilogram.
  3. Alat pembayaran utang, digunakan untuk melunasi utang piutang.
  4. Alat penimbun kekayaan, digunakan ketika ada keperluan mendadak.

Baca juga: Begini Cara Daftar Vaksin Gratis Covid-19, Pastikan Nomor Ponsel Terdaftar Masih Aktif

Jenis uang

Berdasarkan kelompoknya, jenis uang terbagi menjadi empat yakni:

  • Berdasarkan bahan pembuatnya

Uang terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dengan nominal kecil.

Sedangkan uang kertas harus terbuat dari bahan kertas yang tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air. Nominalnya biasanya besar seperti Rp 10.000, Rp 20.000, dan lainnya.

  • Berdasarkan nilai

Uang terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Bernilai penuh (full bodied money), uang yang nilai instrisiknya sama dengan nilai nominal. Misalnya nilai emas pada uang logam Rp 500.
  2. Tidak bersifat penuh (representative full bodied money), nilai instristik lebih kecil dari nilai nominal dan biasanya terdapat pada uang kertas.
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved