Rabu, 27 Mei 2026

Sejarah Uang Kertas, Uang Rupiah Bermula dari Oeang Republik Indonesia

Berikut ini sejarah pengertian dan fungsi uang, uang kertas rupiah, yang diterbitkan Bank Indonesia

Tayang:
Editor: Bebet Hidayat
Kementerian Keuangan RI
Sejarah uang rupiah 

Selama 1950 an mata uang Rupiah sangat terdepresiasi atau turunnya nilai.

Mata uang Rupiah dikeluarkan pada 1965, nilai tukar adalah 1.000 Rupiah lama untuk 1 Rupiah baru.

Dilansar situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakukan mata uang bersama di wilayah Indonesia, yakni uang De Javasche Bank dari Hindia Belanda dan uang Jepang.

Pada 29 September 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting, yakni:

  • Tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan Jepang untuk menerbitkan dan menandatangi surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
  • Terhitung mulai 29 September 194, hak dan wewenang pejabat pemerinthan Jepang diserahkan kepada pembantu bendahara negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada menteri keuangan.
  • Kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Setelah dekrit diterbitkan, maka berakhirlah masa “Nanpo Gun Gunsei Kaikei Kitein” (Peraturan Perbendaharaan Pemerintah Bala Tentara Angkatan di Daerah Selatan).

Selanjutnya dimulailah babak baru pengurusan keuangan negara yang merdeka.

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menetapkan uang NICA tidak berlaku. Pada, 3 Oktober 1945 pemerintah menentukan jenis-jenis uang yang sementara berlaku.

Ada empat mata uang yang sah pada waktu itu, yakni:

  • Sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.
  • Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche
  • Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan pada 1942.
  • Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 Rupiah.
    Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 Rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 Rupiah.

Terbitnya Oeang Republik Indonesia

Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Marami membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia.

Panitia tersebut diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.

Karena pemerintah berencana akan menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Pencetakan oeang pertama dilakukan pada Januari 1946 di Jakarta. Pada Mei 1946, situasi keamanan tidak kondusif, maka pencetakan uang di Jakarta dihentikan.

Pencetakan beralih ke kota-kota, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

ORI ditetapkan secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Undang-Undang, 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI.

Pada ORI penerbitan pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggam emisi 17 Oktober 1945.

Dengan penerbitan ORI, pemerintah kemudian menarik uang invasi Jepang dan Hindia Belanda yang beredar.

Penarikan dilakukan berangsur-angsur lewat pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari dari daerah ke daerah lain.

Pada 1949 digelar perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Belanda dan Indonesia. Salah satu hasilnya dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari beberapa wilayah.

\Kemudian untuk menyeragamkan uang di wilayah RIS, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas. Karena pada waktu juga muncul Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Sejumlah uang yang tertulis pada waktu itu dalam Rupiah RIS. Pada 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javacche Bank.

Namun masa edar uang tersebut tidak lama seiring dengan terbentuknya kembali NKRI. Pada waktu itu uang yang beredar di Indonesia terlalu banyak.

Kemudian Menteri Keuangan, Sjafruddin Prawirnegara membuat kebijakan untuk menggunting uang yang nilainya Rp 5,00 ke atas. Kebijakan tersebut dikenal dengan Gunting Sjafruddin.

Terbentuknya Bank Indonesia

Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1953 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.

Setelah Bank Indonesia berdiri, terdapat dua macam uang Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved