Berita Trenggalek Hari Ini

Tertangkap di Trenggalek, Komplotan Maling Antar Provinsi Sempat Jual Mobil Curian ke Kota Batu

Polres Trenggalek menangkap komplotan maling mobil dan pikap yang sudah terlatih.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Mobil pikap yang dicuri komplotan maling antar provinsi di Trenggalek. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap komplotan maling mobil dan pikap yang sudah terlatih.

Saat beraksi, para tersangka berkeliling berbagai wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Setelah mendapat sasaran, para tersangka bisa membawa kabur mobil atau pikap milik orang lain dalam waktu singkat.

"Butuh waktu lima menit," kata tersangka berinisial AM alias Opik kepada SURYAMALANG.COM di Mapolres Trenggalek, Jumat (25/6/2021).

AM adalah otak pencurian dan eksekutor.

Dia bertugas menggasak kendaraan milik orang yang terparkir sembarangan.

Sasaran utama para komplotan ini adalah kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan di pinggir jalan.

Saat beraksi, AM hanya menggunakan kunci T dan beberapa jenis obeng.

Setelah berhasil menggondol mobil, AM menyerahkan kendaraan itu ke dua tersangka lain untuk dijual ke penadah di Kota Batu.

Dua tersangka lain itu adalah YMR (31) asal Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dan MS alias Ivan Efendi (36) asal Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dua tersangka ini ditahan dan menjalani proses hukum di dua wilayah polres yang berbeda.

Komplotan ini juga beraksi di sembilan kota/kabupaten lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Dari sembilan kota/kabupaten itu, mereka berhasil menggasak 34 mobil-pikap.

Lokasi operasi mereka meliputi 17 TKP di Kabupaten Magelang, 6 TKP di Kota Kediri, 4 TKP di Kabupaten Purworejo, 2 TKP di Solo, serta masing-masing 1 TKP di Kabupaten Trenggalek, Salatiga, Kulonprogo, dan Magetan.

AM mendapat belasan juta rupiah dari setiap kendaraan yang dijual ke penadah. Uang itu kemudian dibagi dengan dua anggota komplotan yang lain.

"Uangnya untuk biaya hidup," terang AM.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, atas perbuatannya AM diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dia mengimbau warga tidak membiasakan diri memarkir kendaraan di sembarang tempat.

Sebab, hal itu akan memudahkan para pencuri seperti komplotan yang diotaki AM itu untuk beraksi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved