CPNS Malang

Pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK Resmi Dibuka, Berikut Dokumen, Jadwal, dan Persyaratannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Rabu (30/06/2021). Simak persyaratan dan dokumennya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka pada Rabu (30/06/2021) 

SURYAMALANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Rabu (30/06/2021).

Seleksi CASN tersebut meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Informasi formasi dan kebutuhan pun sudah bisa Anda akses di website resmi BKN melalui situs sscasn.bkn.go.id/

Tahun ini Pemerintah Kota Malang menerima kuota 1605 formasi.

Hal itu terdiri dari 257 formasi CPNS, dan 1348 untuk formasi PPPK Malang 2021.

formasi CPNS Malang 2021 tersebut telah diumuman Wali Kota Malang, Sutiaji melalui surat pengumuman Nomor: 810/ 13'1.3/ 35. 73. 502 / 2021 seperti dikutip dari laman https://malangkota.go.id/.

Baca juga: Update Virus Corona Malang & Vaksin Kamis 1 Juli 2021: Positif Covid-19 12485 Sembuh 11082

Baca juga: 2 ASN Pensiun, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika: Kami Apresiasi dan Terima Kasih

Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar CPNS Malang 2021, apa dokumen dan syarat yang dibutuhkan?

Mengutip Kompas.com: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi, oleh pelamar CPNS Malang 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved