Breaking News

Berita Ponorogo Hari Ini

Ponorogo Mulai PPKM Darurat Besok, Wabup Sebut Sanksi Lebih Ketat

Kabupaten Ponorogo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai besok, Sabtu (3/7/2021).

Editor: isy
Sofyan Arif Candra Sakti/TribunJatim.com
Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita. 

Berita Ponorogo Hari Ini
Reporter: Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Kabupaten Ponorogo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai besok, Sabtu (3/7/2021).

PPKM darurat ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengatakan mau tidak mau Pemkab Ponorogo harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

"Sebenarnya saya ingin menyenangkan masyarakat. Tapi apa daya kita harus ikut aturan pemerintah pusat. Karena kali ini sanksinya keras sekali," kata Lisdyarita, Jumat (2/7/2021).

Bukan hanya masyarakat, jika aturan tersebut tidak dilaksanakan maka pemerintah daerah juga akan terkena sanksi.

Untuk itu lah, Satgas Penanganan Covid-19 tidak berani melonggarkan aturan dan pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"PPKM darurat ini langsung dilaksanakan mulai besok," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono mengatakan pembatasan pada PPKM Mikro darurat ini akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

"PNS berkerja full 100 persen dari rumah, semuanya Work From Home (WFH). Kegiatan seni budaya, destinasi wisata ditutup sementara hingga 20 Juli," jelas Agus.

Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Warung, rumah makan, restauran juga tidak diperbolehkan makan di tempat melainkan hanya menerima delivery/take away.

Sedangkan resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Salah satunya dilarang makan di tempat dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved