Berita Lumajang Hari Ini

Pemkab Lumajang Izinkan Keluarga Korban Ikut Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Pemerintah Lumajang sekarang mengizinkan pihak keluarga korban meninggal Covid-19 mengikuti proses pemulasaraan jenazah.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Pemkab Gresik
Ilustrasi - Pelatihan pemulasaraan jenazah covid-19 di Mapolres Gresik, Minggu (12/7/2020). Di Lumajang, pemkab setempat akan melibatkan juga keluarga mendiang untuk ikut pemulasaraan. 

Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Sepanjang COVID-19 merebak di Lumajang sudah ada sebanyak 311 orang meninggal dunia.

Jenazah positif COVID-19 pun harus dimakamkan secara khusus dan harus melalui protokol kesehatan.

Sangking ketatnya menerapkan protokol kesehatan, tak jarang keluarga menolak pemulasaraan tersebut.

Bahkan, beberapa kasus ada yang memaksa membongkar peti jenazah.

Merespon kasus itu, Pemkab Lumajang sekarang mengeluarkan kebijakan baru.

Pemerintah setempat sekarang mengizinkan pihak keluarga Covid-19 mengikuti proses pemulasaraan.

"Untuk proses pemakaman jenazah Covid-19, sekarang anggota keluarga diperbolehkan mengikuti proses pemulasaraan dengan maksimal 5 orang," kata Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono.

Meski begitu, pihak keluarga yang menginginkan mengikuti proses memandikan, mengafani, dan menyalati, jenazah pasien Covid-19 wajib mengenakan Alat Pengamanan Diri (APD).

Itu diperlukan untuk menghindari infeksi virus saat mengikuti proses pemulasaraan.

"Pihak keluarga yang berduka sekarang punya kewenangan membantu proses pemakaman tapi syaratnya harus memakai APD lengkap. Nah untuk APDnya nanti didistribusikan di masing-masing puskesmas," tutur Agus.

Sementara terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno berpesan kepada Forkopimda dan seluruh direktur rumah sakit untuk saling menguatkan koordinasi dalam menangani pandemi.

Supaya ke depan kasus pulang paksa jenazah Covid-19 tidak kembali terjadi.

"Harusnya ada grup whatsapp yang terdiri dari Forkopimda Lumajang dan seluruh direktur rumah sakit di Lumajang. Ini perlu agar tidak ada lagi kasus pulang paksa pasien maupun jemput paksa jenazah Covid-19," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved