KRONOLOGI Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi : Akui 5 Bulan Pakai dan Nyabu Bareng

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap jika Nia Ramadhani mengakui sering nyabu bareng suaminya.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN- INSTAGRAM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberi keterangan dalam Jumpa Pers, Kamis (6/7/2021) dan Foto pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

"Setelah dilakukan pendalaman, RA mengakui bahwa suaminya sodara AAB juga menghisap sabu itu dan menggunakan sabu sama-sama," tambahnya.

Saat polisi menangkap Nia, Ardi tidak ada di rumah dikarenakan sedang bekerja.

Lalu, wanita 31 tahun itu bersama ZN digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

"Setelah dibawa, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, sodara AAB datang ke polres metro pusat untuk menyerahkan diri," ungkapnya.

Ketika datang, polisi langsung melakukan pemeriksaan ke Ardi Bakrie.

Kemudian, petugas juga melakukan tes urin kepada Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN.

"Hasil urin dinyatakan positif metaphetamine. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus.

Menurut Kombes Yusri Yunus, RA mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang tersebut selama lima bulan.

Namun pengakuan tersebut masih didalami oleh pihak polisi, termasuk pemasoknya.

"Kalau pengakuan awalnya sekitar 5 bulan, tapi ini masih kami terus dalami. Kami akan terus cek, termasuk pemasoknya dari mana Kami akan melakukan pengejaran."

"Dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," jelas Yusri Yunus.

Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.

Berikut Kronologi penangkapan yang dipaparkan Kombes Pol Yusri Yunus:

Rabu (7/7/2021)Pagi ,  sekitar jam 9.00 WIB :

- Polisi melakukan survey ke rumah Nia Ramadhani di Pondok Indah setelah menerima info awal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved