CPNS Malang

Update CPNS Malang 2021 dan PPPK: Link Download Format Surat Lamaran, Pernyataan dan Rincian Gaji

Inilah update CPNS Malang 2021 dan PPK yang sudah dibuka pada 30 Juni 2021 dan akan ditutup pada 21 Juli 2021. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Ilustrasi PNS 

SURYAMALANG.COM - Inilah update CPNS Malang 2021 dan PPK yang sudah dibuka pada 30 Juni 2021 dan akan ditutup pada 21 Juli 2021. 

Simak link download format Surat lamaran CPNS Malang 2021 dan Surat Pernyataan untuk seleksi CPNS Malang 2021 dan PPPK hingga rincian gajinya. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Pemerintah Kota Malang akan membuka sebanyak 1605 formasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Informasi pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK ini akan dibuka hingga tanggal 21 Juli 2021 mendatang. 

Formasi dan kebutuhan pun sudah bisa Anda akses di website resmi BKN melalui situs sscasn.bkn.go.id/.

Pengumuman tersebut telah diumuman Wali Kota Malang, Sutiaji melalui surat pengumuman Nomor: 810/ 13'1.3/ 35. 73. 502 / 2021 seperti dikutip dari laman https://malangkota.go.id/.

ILUSTRASI - Pengumuman formasi CPNS Malang 2021
ILUSTRASI - Pengumuman formasi CPNS Malang 2021 (SURYAMALANG.COM/Instagram @infomalangraya)

Untuk melengkapi persyaratan CPNS Malang 2021 anda dapan mengunduh contoh surat lamaran dan pernyataan yang dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang.

Kedua dokumen tersebut menjadi syarat wajib untuk mendaftar CPNS 2021.

Nantinya, surat pernyataan dan surat lamaran yang telah dibuat akan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun pendaftaran CPNS 2021 dilakukan mulai 30 Juni - 21 Juli 2021.

Berikut contoh surat pernyataan dan surat lamaran selengkapnya.

- Unduh Format Surat Lamaran disini

LINK

- Unduh Format Surat Pengabdian 10 Tahun disini

LINK

Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar CPNS Malang 2021, apa dokumen dan syarat yang dibutuhkan?

Dokumen pelamar CPNS Malang 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Berikut dokumen yang harus disiapkan

Melansir laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:

1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk itu pelamar juga perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Pendaftaran hanya dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Rincian Gaji CPNS Malang 2021 Untuk Lulusan SMA hingga S2

Diketahui, peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977.

PNS lulusan SMA ditempatkan di golongan II dan lulusan S1 termasuk golongan III sesuai PP No 9 Tahun 2000 tentang susunan pangkat dan golongan PNS.

Gaji pokok PNS lulusan SMA terendah Rp2 juta, sementara gaji pokok lulusan S1 bisa mencapai Rp4,2 juta.

Berikut daftar gaji PNS lulusan SMA dan pendidikan lainnya seperti dilansir dari TribunJakarta: Minat Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Dulu Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja.

a. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

b. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

c. Golongan III (Lulusan S1 - S3)

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

d. Golongan IV (Eselon I-IV)

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin yang diatur di Perpres No 37 Tahun 2015.

Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Kebanyakan orang masih bingung membedakan antara ASN dan PNS, bahkan ada yang salah kaprah, menganggap ASN sama dengan PNS.

Dilansir dari sscasn.bkn.go.id, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jadi, PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN.

Namun tidak semua ASN adalah PNS, bisa jadi dia adalah seorang aparatur negara berstatus PPPK.

Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil yang  disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Mulai Dari Daftar Akun di Website Resmi sscasn.bkn.go.id
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Mulai Dari Daftar Akun di Website Resmi sscasn.bkn.go.id (Websiter sscasn)

Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Antara PNS dan PPPK, memiliki kesamaan fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, kendati sama-sama ASN, namun PNS dan PPPK memiliki tunjangan yang berbeda. 

Berdasarkan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut perbedaan tunjangan PNS dan PPPK:

- PNS: mendapat gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua. 

- PPPK: mendapat gaji, tunjangan, cuti dan pengembangan kompetensi. 

Jika dilihat dari penjelasan di atas kesimpulannya, perbedaan tunjangan PNS dan PPPK hanya terletak pada jaminan hari tua. 

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021, PPPK, pendaftaran CPNS Malang 2021 dan CPNS Malang 2021 lainnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved