Berita Pasuruan Hari Ini
Cewek 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Nafsu 5 Laki-Laki di Ladang Tebu Usai Pesta Miras Arak
Setelah korban tak berdaya dibawa pengaruh miras karena dicekoki arak, para tersangka ini mulai melampiaskan nafsu bejatnya
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Seorang cewek 14 tahun jadi korban kebejatan teman laki-lakinya yang masih berusia 16 tahun .
Bunga, nama samaran dari cewek 14 tahun itu jadi korban persetubuhan di sebuah lahan tebu di Desa Minggir, Winongan.
Diduga ada 5 pelaku yang terlibat dalam peristiwa kriminal ini.
Salah satu pelaku berhasil diringkus polisi yang bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Dari keterangan awal pelaku MIK, remaja 16 tahun asal Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan memperdayai korban bersama dengan 4 temannya.
Pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras (miras), arak sebelum menyetubuhi korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban dijemput di sebuah jalan dekat rumahnya oleh pelaku.
Korban dibonceng naik sepeda motor tersangka berkeliling hingga akhirnya sampai di sebuah ladang tebu.
"Di lahan tebu itu, ternyata ada empat orang teman tersangka. Setelah itu, korban dipaksa dan dicekoki miras oleh tersangka dan teman - temannya," lanjut dia.
Menurut Kasat, tak lama setelah dicekoki miras, korban mulai perlahan tak sadarkan diri.
Korban ada dibawa pengaruh miras termasuk para tersangka.
"Setelah korban tak berdaya, para tersangka ini mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Secara bergiliran, para tersangka menyetubuhi korban ini," sambungnya.
Disampaikan Kasat, setelah disetubuhi, korban ini diantarkan pulang.
Tapi bukannya di antar ke rumahnya, korban ditinggalkan di tepi jalan di Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.
"Korban akhirnya ditolong oleh warga setempat dan diantarkan pulang ke rumahnya," lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.
Selanjutnya orangtua korban langsung melapor polisi begitu mengetahui apa yang dialami anaknya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka diamankan polisi, Rabu (7/7/2021) kemarin.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kaos lengan pendek, sweater, celana pendek dan jaket.
Polisi juga masih memburu 4 pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
"Ini masih kami kembangkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," lanjut Kasatreskrim.