Kamis, 14 Mei 2026

Hukum Salat Jumat di Masa Pandemi PPKM, Bisa Diganti Salat Dhuzur Seperti yang Diserukan MUI

Inilah hukum mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di masa pandemi Covid-19.

Tayang:
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI - Orang sedang melaksanakan salat dalam artikel Inilah hukum mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur 

SURYAMALANG.COM - Inilah hukum mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di masa pandemi Covid-19.

Lonjakan Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, memaksa masyarakat untuk tidak melakukan ibadah secara berjamaah, salah satunya salat Jumat.

Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19

Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan umat muslim untuk tidak salat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com (grup Suryamalang.com), Jumat (25/6/2021).

Baca juga: 6 Hari PPKM Darurat di Kabupaten Malang, Kasus Covid-19 Belum Turun Tapi Bisa Tekan Mobilitas Warga

Menurutnya, warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah.

"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilakan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," kata Anwar.

Lalu, bagaimana hukumnya mengganti sholat Jumat dengan shalat dzuhur? 

Hukum salat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur. 

Perintah salat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9). 

Selain ayat Al-Quran, terdapat beberapa hadist yang menjadi landasan shalat Jumat.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved