Berita Sampang Hari Ini

Kasus Mobil Goyang Bu Bidan dengan Selingkuhan Pria Warga Malang, Pemkab Sampang Belum Beri Sanksi

Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh PN Sampang dengan hukuman 3 bulan

Editor: Dyan Rekohadi
tribun madura/hanggara pratama
Mobil Luxio hitam yang digunakan bu bidan dan selingkuhannya di Mapolres Sampang, Madura. 

"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya.

Kronologi Mobil Goyang Sampang

Sebelumnya, Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, bahwa memang terdakwa berinisial IR dan T sudah divonis.

Terdakwa bidan berinisial IR itu melakukan perbuatan asusila bersama selingkuhannya, warga kabupaten Malang yang berinisial T. 

Keduanya divonis berdasarkan hasil dan fakta di persidangan, mulai dari keterangan sejumlah saksi dan juga terdakwa.

"Saya vonis tiga bulan penjara seminggu yang lalu," ujarnya.

Menurutnya, IR dan T mendapatkan putusan pengadilan yang sama setelah beberapa kali dilakukan persidangan.

"Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum," tuturnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR sudah di eksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Sebab, T masih dalam kondisi sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus mesum tersebut terjadi pada awal tahun 2021, dilakukan di dalam mobil Luxio.

Mobil berwarna hitam itu diparkir di depan Pasar Kamisan atau Pasar Sapi Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura sekitar 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan polisi sebelumnya, ternyata pasangan selingkuh ini sudah sering melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Setelah penggerebekan itu, suami dari IR melaporkan kasus ini ke Polsek Ketapang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved