Berita Sampang Hari Ini
Kasus Mobil Goyang Bu Bidan dengan Selingkuhan Pria Warga Malang, Pemkab Sampang Belum Beri Sanksi
Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh PN Sampang dengan hukuman 3 bulan
"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya.
Kronologi Mobil Goyang Sampang
Sebelumnya, Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, bahwa memang terdakwa berinisial IR dan T sudah divonis.
Terdakwa bidan berinisial IR itu melakukan perbuatan asusila bersama selingkuhannya, warga kabupaten Malang yang berinisial T.
Keduanya divonis berdasarkan hasil dan fakta di persidangan, mulai dari keterangan sejumlah saksi dan juga terdakwa.
"Saya vonis tiga bulan penjara seminggu yang lalu," ujarnya.
Menurutnya, IR dan T mendapatkan putusan pengadilan yang sama setelah beberapa kali dilakukan persidangan.
"Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum," tuturnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR sudah di eksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.
Sebab, T masih dalam kondisi sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan.
"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus mesum tersebut terjadi pada awal tahun 2021, dilakukan di dalam mobil Luxio.
Mobil berwarna hitam itu diparkir di depan Pasar Kamisan atau Pasar Sapi Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura sekitar 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan polisi sebelumnya, ternyata pasangan selingkuh ini sudah sering melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Setelah penggerebekan itu, suami dari IR melaporkan kasus ini ke Polsek Ketapang.