Berita Sampang Hari Ini
Kasus Mobil Goyang Bu Bidan dengan Selingkuhan Pria Warga Malang, Pemkab Sampang Belum Beri Sanksi
Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh PN Sampang dengan hukuman 3 bulan
Polisi sudah menyita mobil Luxio nopol N 1037 KX yang digunakan untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Sebelumnya, warga menggerebek pasangan selingkuh di dalam mobil bergoyang di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga menangkap perempuan yang merupakan seorang bidan berinisial IR dan cowok berinisial T di dalam mobil bergoyang tersebut.
Bahkan harga hampir menghajar pasangan selingkuh tersebut.
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan warga mengetahui perselingkuhan itu bermula dari kecurigaan pada mobil Luxio warna hitam dan mobil CRV warna putih yang terparkir di depan pasa sapi.
Tak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang.
Kemudian warga menggerebek mobil bergoyang tersebut.
"IR merupakan ASN yang bekerja di klinik di Sampang. Dia sudah bersuami yang bekerja di RS di Pamekasan," ujar Rahmatullah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/1/2021).
Sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang yang tinggal di Kecamatan Banyuates.
"T sudah memiliki keluarga. Istrinya tinggal di Malang," tuturnya.