Berita Sampang Hari Ini

Kasus Mobil Goyang Bu Bidan dengan Selingkuhan Pria Warga Malang, Pemkab Sampang Belum Beri Sanksi

Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh PN Sampang dengan hukuman 3 bulan

Editor: Dyan Rekohadi
tribun madura/hanggara pratama
Mobil Luxio hitam yang digunakan bu bidan dan selingkuhannya di Mapolres Sampang, Madura. 

Polisi sudah menyita mobil Luxio nopol N 1037 KX yang digunakan untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Sebelumnya, warga menggerebek pasangan selingkuh di dalam mobil bergoyang di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga menangkap perempuan yang merupakan seorang bidan berinisial IR dan cowok berinisial T di dalam mobil bergoyang tersebut.

Bahkan harga hampir menghajar pasangan selingkuh tersebut.

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan warga mengetahui perselingkuhan itu bermula dari kecurigaan pada mobil Luxio warna hitam dan mobil CRV warna putih yang terparkir di depan pasa sapi.

Tak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang.

Kemudian warga menggerebek mobil bergoyang tersebut.

"IR merupakan ASN yang bekerja di klinik di Sampang. Dia sudah bersuami yang bekerja di RS di Pamekasan," ujar Rahmatullah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/1/2021).

Sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang yang tinggal di Kecamatan Banyuates.

"T sudah memiliki keluarga. Istrinya tinggal di Malang," tuturnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved