Kisah Pelarian Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Selama 15 Tahun, Tertangkap Saat Positif Covid-19
Berakhir sudah pelarian Yosef Tjahjadjaja selama 15 tahun menjadi buronan.
SURYAMALANG.COM - Berakhir sudah pelarian Yosef Tjahjadjaja selama 15 tahun menjadi buronan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Jawa Barat menangkap pembobol Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar itu di rumah sakit Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (13/7/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan Yosef sempat mengelabui penyidik dengan memalsukan identitas KTP menjadi Yosef Tanujaya.
"Setelah penyidik Polda Jawa Barat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, ternyata orang tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Saat ini Yosef masih ditempatkan di RS Adhyaksa Ceger untuk menjalani perawatan akibat terpapar positif Covid-19.
"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bila kondisinya sudah sehat," ucapnya
Yosef merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan.
Perbuatan Yosef ini membuat kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yosef dengan hukuman 11 tahun bui pada 2004.
Mahkamah Agung juga sudah memberikan vonis pada 2006.
Leonard menuturkan kasus itu bermula saat Yosef diminta mencairkan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan.
"Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank."
"Akhirnya, terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut," kata Leonard.
Atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Pengucuran dana tersebut dengan cara deposito PT Jamsostek tersebut menjadi jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Mampang Prapatan saat itu Charto Sunardi yang lebih dulu sudah divonis 15 tahun penjara.