Gisella Anastasia

Hubungan Terlarang Gisel dan Nobu Disebut Lebih dari 5 Kali, Pengacara Syok Diserang Pihak Penyebar

Hubungan terlarang Gisel dan Nobu disebut lebih dari 5 kali, pengacara syok diserang pihak penyebar

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase Instagram @gisel_la/@yukinobu_de_fretes
Gisella Anastasia (kiri) dan Michael Yukinobu de Fretes (kanan) pemeran video dewasa yang viral 

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Jika tak ada kebenaran yang bisa dibuktikan, pihak Nobu tak ragu untuk membawa hal ini ke jalur hukum.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah Putra.

  • Denda Rp 50 Juta dan Maaf Dari Gisel 

Selain menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada PP dan MN. 

Hal itu seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas Nahot. 

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas Nahot.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved