Berita Batu Hari Ini

Polisi Amankan Warga Batu Pelaku Arisan Fiktif yang Merugikan Pesertanya Hampir Rp 1 Miliar

Polres Batu mengamankan seorang warga Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, berinisial SMA yang diduga melakukan penipuan berupa arisan fiktif..

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Tersangka SMA saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Batu akibat perbuatannya melakukan dugaan penipuan arisan fiktif. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Polres Batu mengamankan seorang warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berinisial SMA.

Perempuan 23 tahun itu diduga kuat telah melakukan penipuan berupa arisan fiktif.

Berdasar laporan korban yang masuk ke Polres Batu, kerugian yang diderita mencapai hampir Rp 1 miliar.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus saat ditemui di Polres Batu mengatakan bila pelaku arisan fiktif  berinisial SMA tersebut ditangkap pada Kamis (15/7/2021).

Jeifson menjelaskan kronologi dan modus pelaku.

Awalnya pelaku menawarkan arisan fiktif kepada para korban dengan menjanjikan keuntungan fantastis mencapai 50 persen.

Dengan adanya keuntungan hingga 50 persen tersebut, banyak orang yang tergiur sehingga mau mengikuti arisan.

Para korban adalah orang-orang yang selama ini sudah dihubungi oleh SMA.

Sistem yang diterapkan untuk menggaet peserta mirip multi level marketing (MLM).

Bila satu peserta bisa mengajak orang lain akan ada keuntungan berlipat yang bakal diterima.

Akibatnya, peserta pun bersemangat mengikuti arisan dan mengajak banyak rekan lainnya.

"Dengan keuntungan besar itulah akhirnya para korban tergiur, namun karena yang dijanjikan tidak kunjung terwujud, mereka komplain,” ujar Jeifson.

Awalnya, arisan berjalan lancar. Kondisi itu membuat para peserta arisan semakin percaya.

Namun, situasi berubah beberapa waktu berikutnya.

Hasil arisan tidak sesuai yang dijanjikan di awal.

Bahkan, ketika dikomplain, peserta tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Akhirnya, peserta yang merasa menjadi korban lapor ke polisi.

“Lalu melapor ke kami karena khawatir. Setelah arisan pertama cair, para korban semakin percaya. Untuk kerugian korban bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta,” terang Jeifson.

Bahkan ada satu korban yang memberanikan diri mengikuti arisan Rp 287 juta.

Tapi tidak ada pencairan.

Hasil penelusuran petugas mengindikasikan adanya dugaan penipuan.

Setelah ditangkap, SMA disangka Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain SMA, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut.

“Apakah ada tersangka lagi, kami masih telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, SMA saat dikonfirmasi mengaku bila melakukan iming-iming arisan melalui grup WhatsApp Arisan Leliana.

Untuk meyakinkan korban ia pun membuat list dan menjual slot tersebut kepada calon korban agar mau takeover.

“Ya saya janjikan keuntungan besar biar mereka berminat,” ucapnya.

Keuntungan yang diperoleh dari hasil arisan fiktif tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, juga untuk memutar uang diberikan pada para peserta.

“Kalau hampir Rp 1 miliar itu termasuk bunganya,” akunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved