PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Kediri Keluarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah
Wali kota Kediri mengeluarkan SE tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha selama PPKM darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, KEDIRI - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 450/9/419.033/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tempat Ibadat dan Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban Tahun 1442 H di Kota Kediri.
SE tersebut dirilis dengan acuan berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, serta SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021.
Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami pelonjakan akibat munculnya varian baru.
Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain: peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadat, panduan pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Adha, serta pelaksanaan qurban.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, peribadatan di tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing.
Meski demikian, kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadat tetap dapat digemakan.
Pemerintah Kota Kediri juga menghimbau selama masa PPKM darurat ini tempat ibadat harus tetap dijaga kesuciannya.
Adapun panduan mengenai penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan mushala dapat dilakukan melalui audio visual dan tidak mengundang jemaah.
Selain itu, takbir keliling yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga dilarang demi mencegah terjadinya kerumunan.
Kegiatan takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan rukun shalat.
Dalam SE Walikota juga dijelaskan panduan pelaksanaan qurban yang wajib memenuhi berbagai ketentuan.
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan selama tiga hari yakni pada 11 - 13 Dzulhijah atau 21 - 23 Juli 2021 dengan durasi antara 4 - 5 jam.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai syariat Islam.
Sementara menanggapi keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, Wali Kota Kediri mengizinkan pemotongan hewan dilaksanakan di luar RPH dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, tetap menerapkan physical dan social distancing serta memperhatikan kebersihan alat.
Pelaksanaan SE akan disesuaikan dengan kondisi setempat bergantung perkembangan peningkatan atau penurunan angka positif Covid-19. Dalam pengimplementasiannya, Pemerintah Kota Kediri mengintruksikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar turun tangan dalam memantau pelaksanaan SE ini.