Berita Malang Hari Ini

Pemilik Warung Kena Sanksi Tipiring Seusai Langgar Aturan PPKM Darurat di Malang

Pemilik warung di sekitar Balaikota Malang yang menjalani sidang tipiring karena saat PPKM Darurat di Kota Malang terjadi kerumunan didenda Rp 100.000

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
sylvianita widyawati/suryamalang.com
Suasana sidang tipiring di aula mini block office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). Mereka adalah pelanggar saat PPKM Darurat. 

Rata-rata yang kena sanksi adalah usaha kuliner.

Ia menjelaskan, aduan masyarakat cukup banyak ke Satpol PP seperti lewat medsos dan aplikasi sambat dan lapor.

Kemudian ditindaklanjuti ke lapangan oleh Satpol PP.

Sidang tipiring kali ini adalah pertama kali dilakukan saat PKKM Darurat

"Mudah-mudahan sih gak diperpanjang. Apa artinya aturan bagus tapi tidak ditaati masyarakat," jelasnya.

Namun dalam perkembangannya, masyarakat sudah semakin sadar.

Rata-rata yang memiliki usaha sudah menutup gerainya jam 20.00 WIB.

Untuk sasaran pantauan, dikatakan tidak ada daerah khusus.

Semua dipantau dan yang melanggar diberi peringatan dan imbauan.

Tapi mulai Senin lalu sudah langsung di BAP karena mengarah ke yustisi.

Pelanggar menjalani sidang tipiring dan membayar denda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved