Berita Malang Hari Ini

Pemilik Warung Kena Sanksi Tipiring Seusai Langgar Aturan PPKM Darurat di Malang

Pemilik warung di sekitar Balaikota Malang yang menjalani sidang tipiring karena saat PPKM Darurat di Kota Malang terjadi kerumunan didenda Rp 100.000

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
sylvianita widyawati/suryamalang.com
Suasana sidang tipiring di aula mini block office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). Mereka adalah pelanggar saat PPKM Darurat. 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Sylvianita Widyawati
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemilik warung di sekitar Balaikota Malang yang menjalani sidang tipiring karena saat PPKM Darurat di Kota Malang terjadi kerumunan didenda Rp 100.000, Senin (19/7/2021).

Sidang virtual dilaksanakan lantai 4 mini block office Pemkot Malang.

Hakim berada di PN Kota Malang

Hari Purnomo (52) membayar biaya sidang dan denda dengan bantuan pelanggannya.

Sedang Wiji Tiana (50) juga membayar sama Rp 100.000.

Rinciannya biaya sidang Rp 1000 dan denda Rp 99.000.

"Saya ngambil uang tabungan di dompet. Bayar pakai uang Rp 5000 an," jawab Tiana pada suryamalang.com seusai sidang. 

Baik Hari dan Tiana terkena kasus ini pada 15 Juli 2021.

"Kalau saya kena karena ada antrean pelanggan. Waktu itu ada lebih dari lima orang dan berkerumun," jelas Hari.

Memang sudah dilakukan take away, tapi kalau ramai selalu ada antrean.

Sedang Tiana kena tindakan karena menyediakan tempat.

"Harusnya take away saja. Dibungkus. Tapi waktu itu ada pembeli di warung," ungkapnya. 

Terpisah, Tri Oky, Sekretaris Satpol PP Kota Malang menyatakan untuk denda, rata-rata pelanggar terkena Rp 100.000.

"Tapi masalah denda merupakan kewenangan hakim," jelas Oky pada wartawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved