Berita Jember Hari Ini

Jember Masuk PPKM Level 3, Seluruh Kecamatan Zona Merah Covid-19

Seluruh 31 kecamatan berada di zona merah, karenanya, dalam perpanjangan masa PPKM, Jember masuk dalam PPKM Level 3.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
sri wahyunik/suryamalang.com
Bupati Jember Hendy Siswanto 

Berita Jember Hari Ini
Reporter: Sri Wahyunik
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | JEMBER - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli terdata masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 cukup tinggi di Jember.

Bahkan data terakhir pada Selasa (20/7/2021), seluruh kecamatan di Jember yang berjumlah 31 kecamatan berada di zona merah atau zona risiko tinggi persebaran kasus Covid-19.

Karenanya, dalam perpanjangan masa PPKM, Jember masuk dalam PPKM Level 3.

Perpanjangan PPKM ini secara nasional berlangsung mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Kategori PPKM Level 3 yakni adanya 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Mengacu pada data yang dipublikasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Jember, dari 18 hari pelaksanaan PPKM Darurat, terjadi lonjakan kasus positif baru di 10 hari terakhir mulai 11 Juli hingga 20 Juli.

Selama 10 hari tersebut, lonjakan kasus mencapai ratusan kasus positif baru per harinya.

Seperti pada 10 Juli ada tambahan 200 kasus, kemudian 13 Juli ada 187 kasus, 14 Juli 207 kasus, lalu 15 Juli di angka 230 kasus, dan lonjakan paling tinggi pada 16 Juli yakni 263 kasus, setelah itu memang menurun meski masih di atas angka 100 kasus per hari.

Di sisi lain, jumlah penambahan kasus sembuh baru juga terbilang banyak di angka 30 hingga 90an kasus per hari.

Sementara kasus kematian harian paling banyak terjadi pada 16 Juli yakni 39 kasus kematian, kemudian 18 Juli ada 33 kasus kematian akibat Covid-19, dan pada 20 Juli ada 29 kasus kematian.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, saat ini secara nasional ada perpanjangan PPKM Darurat, meskipun namanya berubah.

"Tidak lagi PPKM Darurat, namun PPKM Level 4. Namun untuk Kabupaten Jember masuk di Level 3. Tentu saja, kita semua harus berupaya menekan angka persebaran ini," ujar Bupati Hendy, Rabu (21/7/2021) sore.

Berada di Level 3, lanjutnya, ada sedikit perbedaan dari PPKM Darurat.

"Untuk tempat usaha makanan dan minuman boleh buka sampai jam 9 malam, lumayan tidak jam 8 malam lagi," imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved