Berita Kediri Hari Ini
Pemerintah Kota Kediri Siap Jalankan Aturan PPKM Level 4
Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
Berita Kediri Hari Ini
Reporter: Didik Mashudi
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Kediri telah melakukan penanganan Pandemi Covid-19 mulai dari hulu hingga hilir.
Penanganan di hulu seperti halnya pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan, sementara penanganan di hilir berupa pelayanan isolasi mandiri, pelayanan isolasi terpusat dan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Kalau penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal, maka di hilirnya kita tidak mampu mengatasinya. Berapapun penambahan jumlah tempat tidur yang akan kita sediakan tidak akan mampu menampung jumlah pasien covid yang dirawat di rumah sakit apabila penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal,” kata Wali Kota Kediri, Rabu (21/7/2021).
Seperti diketahui pemerintah resmi memberlakukan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021, serta akan dilonggarkan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 turun.
Abu Bakar juga menyampaikan bahwa penanganan dampak sosial dari kebijakan ini harus diatasi.
Pemerintah Kota Kediri telah memberikan bantuan berupa paket sembako dan multivitamin serta obat-obatan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri.
Kemudian bagi masyarakat yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai melalui Kartu Sahabat.
Selain itu Pemerintah Kota Kediri juga mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli melalui gerakan saling berbagi, ada Korpri Berbagi, Si Jamal, Batman (Bantuan Isoman) yang sudah disupport banyak komunitas dan lembaga.
Abu Bakar juga selalu mengingatkan kepada petugas lapangan saat sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
“Saya juga minta yang di lapangan tetap tegas dan santun, jangan keras dan kasar,” tambahnya.
Sementara secara detail pada perpanjangan PPKM Darurat ini, Pemerintah Pusat mengaturnya dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Aturan itu di antaranya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Selain itu, 100 persen work from home (WFH) di sektor non esensial.